BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru Mediarjn.com...
Memuat tanggal dan waktu...
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Avatar Redaksi
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan Penyerahan Denda Administratif, Pemulihan Keuangan Negara dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VIII, Selasa (6/10/2026). (Sumber: Satgas PKH/Kejaksaan Agung RI.)

 

Satgas PKH mencatat pemulihan penerimaan negara Rp13,24 triliun serta penguasaan kembali lebih dari 6,22 juta hektare kawasan hutan hingga 6 Oktober 2026. 3 Fakta Besar Penertiban Kawasan Hutan: Rp13,24 Triliun dan 6,22 Juta Ha.
  • Rp13,24 Triliun Masuk Kas Negara Penerimaan berasal dari denda administratif, PNBP, dan pajak.
  • 6,22 Juta Hektare Hutan Dikuasai Kembali Kawasan tersebut berasal dari sektor perkebunan dan pertambangan.
  • 259.230,73 Hektare Diserahkan pada Tahap VIII Kawasan diserahkan untuk pengelolaan, reforestasi, dan penataan kembali.
Satgas PKH menyerahkan penerimaan negara Tahap VIII sebesar Rp13,24 triliun serta 259.230,73 hektare kawasan hutan kepada pemerintah. Hingga 6 Oktober 2026, total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.220.845,93 hektare.
Apa yang Perlu Diketahui?
Satgas PKH menyerahkan Rp13,24 triliun ke kas negara dan 259.230,73 hektare kawasan hutan pada Tahap VIII. Hingga 6 Oktober 2026, pemerintah mencatat 6,22 juta hektare kawasan hutan telah dikuasai kembali. Presiden Prabowo menilai langkah tersebut sebagai bagian dari penyelamatan aset dan keuangan negara, sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penertiban merupakan kerja bersama 12 kementerian/lembaga dengan tetap menghormati hak yang sah.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Galery Foto: Presiden Prabowo menyaksikan penyerahan hasil penertiban kawasan hutan tahap VIII


Penyerahan Tahap VIII disaksikan Presiden Prabowo. Satgas PKH juga menyerahkan kembali 259.230,73 hektare kawasan hutan untuk dikelola dan direstorasi.

Jakarta, Mediarjn.com — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penertiban kawasan hutan sekaligus pemulihan keuangan negara. Dalam kegiatan Tahap VIII yang berlangsung di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Selasa (6/10/2026), Satgas PKH menyerahkan penerimaan negara dengan total Rp13.241.335.681.910,13 atau sekitar Rp13,24 triliun.

Kegiatan tersebut disaksikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih.

Selain menyerahkan penerimaan negara, Satgas PKH juga menyerahkan kembali 259.230,73 hektare kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola, direstorasi, dan ditata sesuai peruntukannya.

Rp13,24 Triliun Masuk Kas Negara

Total penerimaan Tahap VIII mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Dana tersebut masuk ke kas negara melalui Kementerian Keuangan dengan tiga sumber utama.

Pertama, Satgas PKH menagih denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741,13.

Kedua, negara menerima PNBP dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271.

Ketiga, penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH mencapai Rp8.229.846.923.898.

Dengan demikian, penertiban kawasan hutan tidak hanya menyasar aspek penguasaan kembali lahan, tetapi juga mendorong pemulihan penerimaan negara.

Prabowo: Nilai yang Diselamatkan Bisa Perbaiki Rumah dan Sekolah

Presiden Prabowo mengapresiasi kerja Satgas PKH yang menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan penertiban kawasan hutan.

Prabowo menilai sikap pantang mundur dan pantang menyerah jajaran Satgas PKH menjadi bagian penting dalam menjaga jutaan hektare lahan negara.

Menurut Prabowo, nilai kerugian yang berhasil diselamatkan negara, ditambah nilai taksiran kawasan yang kembali dikuasai, mencapai hingga Rp400 triliun.

Presiden menyebut nilai tersebut memiliki manfaat besar apabila pemerintah mengoptimalkannya untuk kepentingan masyarakat.

“Penyelamatan uang ini dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi-irigasi lahan pertanian dan mencegah kebakaran-kebakaran lahan,” kata Prabowo.

6,22 Juta Hektare Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Kembali

Satgas PKH juga mencatat akumulasi kawasan hutan yang berhasil negara kuasai kembali hingga 6 Oktober 2026.

Pada sektor perkebunan, luas kawasan mencapai 6.206.212,14 hektare. Sementara sektor pertambangan mencapai 14.633,79 hektare.

Jika digabungkan, total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.220.845,93 hektare.

Angka tersebut menunjukkan skala besar penertiban kawasan hutan yang dilakukan pemerintah melalui Satgas PKH.

Tahap VIII, 259.230,73 Hektare Diserahkan

Dalam penyerahan Tahap VIII, Satgas PKH menyerahkan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.

Rinciannya:

    • 140.762,04 hektare sektor perkebunan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
    • 118.256,74 hektare hutan konservasi dan hutan lindung diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk menjalankan reforestasi atau pemulihan hutan.
    • 211,95 hektare sektor pertambangan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Penyerahan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menghentikan pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, tetapi juga mengarahkan kawasan tersebut untuk pemulihan fungsi hutan dan penataan tata kelola sumber daya alam.

Jaksa Agung: Satgas PKH Bukan Milik Satu Lembaga

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Satgas PKH bukan milik satu lembaga tertentu.

Menurutnya, Satgas PKH merupakan kerja bersama 12 kementerian/lembaga yang memiliki tujuan sama, yakni mengembalikan kawasan hutan beserta manfaatnya kepada negara.

Burhanuddin juga menekankan pentingnya soliditas antaranggota Satgas PKH. Ia menyebut satgas tidak dapat bekerja sendiri dalam menjalankan penertiban kawasan hutan.

Menurut Burhanuddin, dukungan masyarakat menjadi salah satu kekuatan utama dalam penegakan hukum.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama Satgas PKH agar menjaga perjuangan ini karena hutan dan kekayaan alam ini adalah warisan untuk anak cucu kita,” tegas Burhanuddin.

Ia menambahkan, kekuatan negara dan masyarakat yang bersatu menjadi modal penting untuk menghadapi berbagai kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Penertiban Harus Tetap Menghormati Hak yang Sah

Satgas PKH menyatakan akan melanjutkan penertiban secara terukur dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa proses tersebut harus tetap menghormati dan melindungi hak-hak yang sah.

Langkah ini diarahkan untuk memulihkan fungsi kawasan hutan, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, mengoptimalkan penerimaan negara, serta memastikan aset negara dapat dikelola secara produktif dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, penguasaan kembali kawasan hutan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga hutan sebagai aset strategis nasional dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDIARJN.COM

SUARAKAN BRAND, PERLUAS JANGKAUAN.

Publikasikan informasi, kegiatan, produk, dan layanan Anda melalui ekosistem pemberitaan MEDIARJN.

KERJA SAMA MEDIA
KERJA SAMA MEDIA
Hubungi Kami