FGD membahas kesiapan implementasi Pidana Kerja Sosial di Indonesia melalui studi perbandingan dengan Amerika Serikat, Belanda, dan Thailand. (Sumber: Doku. kegiatan.)
Studi perbandingan tiga negara menjadi bahan Kejaksaan dalam menyiapkan mekanisme Pidana Kerja Sosial di Indonesia. 3 Pelajaran dari AS, Belanda, dan Thailand untuk Pidana Kerja Sosial Indonesia.
-
Amerika Serikat menekankan tahapan penetapan, penempatan, verifikasi, dan pengawasan.
Belanda mengembangkan kerja sosial untuk pertanggungjawaban, rehabilitasi, dan reintegrasi.
Thailand menerapkan prinsip Right Person, Right Work, Right Place.
Wakil Kepala Kejati Daerah Khusus Jakarta Dr. Neva Sari Susanti mendorong kesiapan implementasi Pidana Kerja Sosial melalui FGD yang membandingkan pengalaman Amerika Serikat, Belanda, dan Thailand.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejati Jakarta mendorong kesiapan implementasi Pidana Kerja Sosial sesuai KUHP Nasional. FGD membahas pengalaman AS, Belanda, dan Thailand serta kebutuhan asesmen, penempatan, pengawasan, pembimbingan, monitoring, evaluasi, dan koordinasi lintas pemangku kepentingan.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
FGD membandingkan penerapan pidana kerja sosial di Amerika Serikat, Belanda, dan Thailand sebagai bahan persiapan implementasi KUHP Nasional di Indonesia.
JAKARTA, Mediarjn.com – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum., mendorong penguatan kesiapan implementasi Pidana Kerja Sosial (PKS) sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Studi Perbandingan Implementasi Pidana Kerja Sosial di Amerika Serikat, Belanda, dan Thailand dengan di Indonesia” yang berlangsung secara hybrid pada Senin, 28 September 2026.
FGD tersebut membahas pengalaman tiga negara dalam menerapkan pidana kerja sosial sekaligus mengidentifikasi kebutuhan Indonesia dalam mempersiapkan pelaksanaan PKS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Belajar dari Amerika Serikat, Belanda, dan Thailand
Forum menghadirkan tiga narasumber internasional yang memaparkan pengalaman masing-masing negara.
Dari Amerika Serikat, Tomika N.S. Patterson, Resident Legal Advisor, U.S. Department of Justice (OPDAT), menjelaskan penerapan community service sebagai salah satu bentuk sanksi pidana.
Ia menekankan pentingnya mekanisme yang jelas mulai dari penetapan pengadilan, penempatan, verifikasi hingga penegakan. Setiap tahapan membutuhkan sistem yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penempatan kerja sosial juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, pengawasan dan verifikasi perlu berjalan untuk memastikan pelaku menjalankan kewajibannya.
Sementara itu, Linda Biesot, Team Leader Alternative Sanctions, Reclassering Nederland, memaparkan pengalaman Belanda dalam menerapkan kerja sosial sebagai alternatif terhadap pidana penjara.
Menurut pemaparan tersebut, kerja sosial tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak pidana, tetapi juga mendukung rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan pencegahan pengulangan tindak pidana.
Belanda juga melibatkan probation, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, serta berbagai pihak lainnya dalam pelaksanaan kerja sosial.
Dari Thailand, Jessada Phoomjun, Director of Probation Development Division, Ministry of Justice Thailand, menjelaskan mekanisme community service yang mencakup asesmen, penentuan jenis dan lokasi kegiatan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, monitoring hingga evaluasi.
Thailand menerapkan pendekatan “Right Person, Right Work, Right Place”, dengan mempertimbangkan kemampuan dan karakteristik pelaku dalam menentukan kegiatan kerja sosial.
Indonesia Perlu Siapkan Mekanisme Pelaksanaan
Dr. Neva Sari Susanti melihat pengalaman ketiga negara tersebut sebagai bahan pembelajaran penting bagi Indonesia.
Menurutnya, implementasi PKS tidak cukup hanya mengandalkan kesiapan regulasi. Indonesia juga perlu menyiapkan kelembagaan dan mekanisme pelaksanaan secara menyeluruh.
Kesiapan tersebut mencakup asesmen, penempatan, pelaksanaan kegiatan, pendampingan, pengawasan, monitoring hingga evaluasi.
Dalam kerangka KUHP Nasional, Jaksa memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial, sedangkan Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) menjalankan fungsi pembimbingan.
Karena itu, diperlukan pembagian peran yang jelas serta pemahaman yang sama antara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya.
Tempat Kerja Sosial hingga Sistem Pengawasan
Persiapan implementasi PKS juga membutuhkan ketersediaan tempat pelaksanaan kerja sosial dan sistem pengawasan yang terukur.
Selain itu, pemerintah, organisasi masyarakat, organisasi nirlaba, serta mitra lainnya perlu terlibat dalam mendukung pelaksanaan program.
Dr. Neva mendorong seluruh kebutuhan, kendala, dan tantangan tersebut dipetakan sejak awal agar implementasi PKS dapat berjalan efektif dan terukur.
Menurutnya, kesiapan sejak tahap awal akan membantu para pemangku kepentingan menjalankan tugas masing-masing ketika kebijakan tersebut mulai diterapkan.
Libatkan Banyak Pemangku Kepentingan
FGD tersebut melibatkan jajaran Kejaksaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Biro Kerja Sama, organisasi perangkat daerah terkait, pemerintah kota administrasi, stakeholder pendukung, serta akademisi.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut bertujuan membangun pemahaman dan koordinasi lintas sektor dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial.
Dr. Neva juga mendorong agar hasil studi perbandingan tidak berhenti sebagai pertukaran pengetahuan.
Ia mengarahkan agar hasil pembahasan diterjemahkan menjadi rekomendasi dan rencana tindak lanjut, termasuk pemetaan peran masing-masing pemangku kepentingan serta penguatan kesiapan Kejaksaan dan pihak terkait.
PKS Diharapkan Tak Sekadar Alternatif Penjara
Pada akhirnya, Dr. Neva mendorong agar implementasi pidana kerja sosial di Indonesia berjalan efektif, terukur, akuntabel, dan humanis.
PKS diharapkan tidak sekadar menjadi alternatif terhadap pidana penjara. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendorong pertanggungjawaban pelaku, rehabilitasi, reintegrasi sosial, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan demikian, persiapan implementasi PKS membutuhkan bukan hanya perangkat hukum, tetapi juga koordinasi kelembagaan, kesiapan sumber daya, tempat pelaksanaan, sistem pengawasan, serta keterlibatan masyarakat.
(Red)

