Aktivitas pengelolaan dan pemindahan sampah di kawasan TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi. (Sumber: Dok/Prabu Peduli Lingkungan.)
Prabu Peduli Lingkungan menyoroti proyek pemindahan sampah ke TPA Burangkeng dari sisi transparansi anggaran, status lahan, dan riwayat proyek pengelolaan lingkungan. 3 Sorotan Prabu Peduli Lingkungan terhadap Proyek Pemindahan Sampah Burangkeng.
-
Proyek pemindahan sampah diminta dihentikan.
Transparansi anggaran dan teknis pekerjaan dipertanyakan.
Status lahan serta proyek sebelumnya di TPA Burangkeng ikut disorot.
Prabu Peduli Lingkungan meminta proyek pemindahan sampah dari lahan tol ke TPA Burangkeng dihentikan. Mereka mempertanyakan transparansi anggaran, status lahan, penggunaan alat berat, serta sejumlah proyek sebelumnya di kawasan TPA Burangkeng.
Apa yang Perlu Diketahui?
Prabu Peduli Lingkungan menyoroti proyek pemindahan sampah ke TPA Burangkeng dan meminta pemerintah membuka informasi anggaran, teknis pekerjaan, serta status lahan. Mereka juga meminta Gubernur Jawa Barat memantau langsung proyek tersebut.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
Prabu Peduli Lingkungan menyoroti transparansi anggaran, status lahan, hingga riwayat proyek di TPA Burangkeng.
BEKASI, Mediarjn.com – Proyek pemindahan sampah dari lahan tol menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendapat sorotan. Prabu Peduli Lingkungan bersama warga setempat meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan proyek tersebut dan membuka informasi terkait anggaran serta teknis pelaksanaannya.
Ketua Umum Prabu Peduli Lingkungan, Carsa Hamdani, menyampaikan permintaan itu pada Senin (5/10/2026). Ia menilai proyek tersebut perlu mendapat perhatian karena lokasi pemindahan sampah disebut hanya berjarak sekitar 100–200 meter dari area TPA Burangkeng.
“Kami meminta proyek ini dihentikan demi menyelamatkan uang rakyat,” tegas Carsa.
Carsa mengatakan pihaknya mempertanyakan transparansi proyek yang disebut mendapat anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan sebelumnya disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui media sosial.
Soroti Transparansi Anggaran
Menurut Carsa, proyek tersebut tidak memasang papan informasi proyek di lokasi. Kondisi itu, kata dia, membuat masyarakat kesulitan mengetahui nilai anggaran, sumber pembiayaan, maupun rincian teknis pekerjaan.
“Kami meminta keterbukaan informasi terkait pelaksanaan proyek ini. Kami minta rincian biaya dan teknis pekerjaannya,” kata Carsa.
Ia menyebut data yang dimiliki organisasinya menunjukkan nilai proyek berada di atas Rp5 miliar. Sementara itu, informasi yang beredar di media sosial menyebut angka sekitar Rp7 miliar.
Carsa mengatakan anggaran tersebut antara lain digunakan untuk menyewa sejumlah alat berat, seperti dump truck, excavator, bulldozer, dan wheel loader.
“Jadi tidak jelas nilai anggarannya, simpang siur,” ujarnya.
Pertanyakan Status Lahan

Selain anggaran, Prabu Peduli Lingkungan juga mempertanyakan status lahan yang menjadi lokasi penumpukan sampah.
Carsa mengklaim lahan yang telah dibebaskan untuk kepentingan jalan tol tersebut sebelumnya menjadi bagian dari kawasan TPA Burangkeng dan kemudian berubah menjadi lokasi penumpukan sampah.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pembayaran uang pembebasan lahan yang menurut keterangannya tidak diterima Pemerintah Kabupaten Bekasi, melainkan oleh pihak perorangan.
“Padahal lahan itu milik TPA Burangkeng, tetapi uang pembebasannya diterima perorangan,” kata Carsa.
Pernyataan tersebut merupakan klaim pihak Prabu Peduli Lingkungan yang masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait mengenai status kepemilikan lahan serta mekanisme pembebasannya.
Soroti Proyek Sebelumnya di TPA Burangkeng
Carsa kemudian mengaitkan sorotannya dengan sejumlah proyek sebelumnya di kawasan TPA Burangkeng yang menurutnya pernah menghadapi persoalan.
Ia mencontohkan persoalan sewa alat berat yang disebutnya masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp24,56 miliar. Menurut Carsa, Pemkab Bekasi tercatat memiliki 12 unit alat berat yang tidak terpakai.
“Anehnya, perusahaan penyewa alat berat yang menjadi temuan BPK itu kini dipakai kembali di proyek pemindahan sampah ini,” ujarnya.
Namun, pernyataan mengenai keterkaitan perusahaan penyewa alat berat dengan proyek yang sedang berjalan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan penjelasan dari pihak terkait.
Carsa juga menyinggung proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau pengolahan air lindi di TPA Burangkeng yang disebut memiliki nilai sekitar Rp10 miliar.
Menurut dia, fasilitas tersebut saat ini tidak dapat beroperasi. Ia juga merujuk pada temuan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi yang, menurut keterangannya, menilai desain IPAL tersebut menyerupai IPAL industri dan bukan fasilitas khusus TPA.
“Jangan sampai proyek di TPA Burangkeng terus bermasalah. Kami tidak ingin hal itu terulang,” kata Carsa.
Minta Gubernur Turun Langsung
Atas berbagai persoalan yang disorot tersebut, Carsa meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun langsung memantau pelaksanaan proyek pemindahan sampah di kawasan TPA Burangkeng.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi hal penting agar masyarakat dapat mengetahui dasar pelaksanaan proyek, nilai anggaran, mekanisme pekerjaan, penggunaan alat berat, serta status lahan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Prabu Peduli Lingkungan juga meminta pihak pemerintah dan pelaksana proyek memberikan penjelasan secara terbuka sehingga setiap informasi yang beredar dapat diuji dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Mediarjn.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bekasi, pihak pelaksana proyek, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Red)

