BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru Mediarjn.com...
Memuat tanggal dan waktu...
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Avatar Redaksi
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan melaksanakan serah terima kutipan risalah lelang eks Gedung Bank BHS yang terjual Rp12,39 miliar, Rabu (23/9/2026).
Source: Dokumentasi/Keherangan Kejaksaan RI yang menjadi bahan pemberitaan.

 

Eks Gedung Bank BHS menjadi salah satu aset yang dilelang dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan terkait perkara penyalahgunaan fasilitas KLBI. Berikut 5 Fakta Eks Gedung Bank BHS yang Terjual Rp12,39 Miliar.
  • Eks Gedung Bank BHS terjual Rp12,396 miliar.
  • Aset berada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
  • Luas tanah mencapai 541 meter persegi berikut bangunan.
  • Kejaksaan melelang aset untuk mendukung pelaksanaan putusan pengadilan.
  • BPA masih melakukan pelacakan aset untuk pemenuhan sisa uang pengganti.
Eks Gedung Bank BHS di Jatinegara terjual Rp12,39 miliar melalui lelang. Kejaksaan menyerahkan risalah lelang kepada pemenang dan melanjutkan pelacakan aset untuk memenuhi sisa uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejagung memeriksa Kepala Teknik Tambang PT CNI sebagai saksi dalam dugaan korupsi tata kelola nikel 2017–2020. Penyidik menggali keterangan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan menyerahkan kutipan risalah lelang eks Gedung Bank BHS kepada pemenang lelang sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Jakarta, Mediarjn.com – Kejaksaan melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menyerahkan kutipan risalah lelang aset eks Gedung Bank Harapan Sentosa (BHS) yang terjual seharga Rp12.396.028.000. Serah terima berlangsung di Kantor BPA Kejaksaan RI, Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).

Kejaksaan melaksanakan serah terima tersebut sebagai bagian dari penyelesaian aset untuk mendukung pemulihan kerugian keuangan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Aset yang dilelang berupa sebidang tanah seluas 541 meter persegi berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya. Aset tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 126 atas nama Terpidana II Eko Edi Putranto.

Lokasi aset berada di Jalan Jatinegara Barat Nomor 132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Eks Gedung Bank BHS Terjual Rp12,39 Miliar

Kejaksaan melaksanakan serah terima kutipan risalah lelang pada pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Badan Pemulihan Aset, Jalan Kebagusan Raya Nomor 36, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebelumnya melelang aset tersebut setelah Jaksa Eksekutor melakukan sita eksekusi untuk melaksanakan putusan pengadilan terkait pembayaran uang pengganti.

Hasil lelang mencapai Rp12.396.028.000 dan selanjutnya proses serah terima dilakukan kepada pemenang lelang.

Berawal dari Penyalahgunaan Dana KLBI

Perkara tersebut bermula pada periode 1992–1996. Berdasarkan uraian dalam bahan keterangan Kejaksaan, Terpidana I Hendra Rahardja dan Terpidana II Eko Edi Putranto, selaku mantan Komisaris Utama PT Bank Harapan Sentosa, bersama Terpidana III Sherny Kojongian selaku mantan Direktur PT Bank Harapan Sentosa, menerima dan menyalahgunakan fasilitas Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).

Para terpidana kemudian menyalurkan dana KLBI kepada enam perusahaan grup PT BHS.

Menurut uraian perkara tersebut, penyaluran dana itu menyebabkan kredit menjadi macet dan tidak dapat dikembalikan kepada PT BHS. Kondisi tersebut kemudian berujung pada likuidasi PT BHS pada 1 November 1997.

Perkara itu disebut menimbulkan kerugian bagi negara c.q. Bank Indonesia sebesar Rp2.650.857.000.000.

Putusan Pengadilan Tetapkan Uang Pengganti

Pengadilan kemudian menjatuhkan putusan terhadap para terpidana. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 125/P1D/2002/PT.DKI tanggal 8 November 2002 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1032/PID.B/2001/PN.JKT.PST tanggal 22 Maret 2002 yang telah berkekuatan hukum tetap, para terpidana dihukum secara tanggung renteng untuk membayar uang pengganti.

Nilai uang pengganti yang tercantum dalam uraian tersebut mencapai Rp1.950.995.354.200.

Untuk memenuhi pembayaran tersebut, Jaksa Eksekutor kemudian melakukan penyitaan eksekusi terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan para terpidana, termasuk eks Gedung Bank BHS yang tercatat atas nama Terpidana II Eko Edi Putranto.

Kejaksaan Masih Lacak Aset Para Terpidana

Penjualan eks Gedung Bank BHS menjadi salah satu langkah Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan melalui Badan Pemulihan Aset menyatakan akan terus melacak harta benda milik para terpidana untuk menyelesaikan aset yang dapat digunakan dalam pemenuhan sisa pembayaran uang pengganti.

Langkah tersebut diarahkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDIARJN.COM

SUARAKAN BRAND, PERLUAS JANGKAUAN.

Publikasikan informasi, kegiatan, produk, dan layanan Anda melalui ekosistem pemberitaan MEDIARJN.

KERJA SAMA MEDIA
KERJA SAMA MEDIA
Hubungi Kami