Tim Penyidik JAM PIDSUS menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM, Senin (2/11/2026). (Sumber: Dok. Puspenkum Kejaksaan Agung RI)
Kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral PT PMM memasuki tahap penuntutan setelah Kejagung menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada Kejari Pangkalpinang. Penyidikan mengungkap dugaan pengaturan sampel mineral dan penerbitan dokumen ekspor. Berikut JAM PIDSUS menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Kejari Pangkalpinang.
JAM PIDSUS menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Kejari Pangkalpinang.
Perkara berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral PT PMM periode 2018–2026.
Penyidik menguraikan dugaan pengaturan pengambilan dan pengujian sampel mineral.
Dokumen LS, LHV, PEB, dan NPE masuk dalam rangkaian perkara.
Penuntut umum menyiapkan penelitian berkas dan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Tim Penyidik JAM PIDSUS menyerahkan tiga tersangka berinisial IS, GP, dan JK beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang pada 2 November 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM periode 2018–2026.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejagung menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral PT PMM kepada Kejari Pangkalpinang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Penyidik menguraikan dugaan pengaturan pengambilan sampel, hasil pengujian laboratorium, penerbitan dokumen verifikasi, dan persetujuan ekspor. Penuntut umum selanjutnya meneliti perkara untuk mempersiapkan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
Galery Foto: Penyerahan tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pertambangan mineral PT PMM kepada Kejari Pangkalpinang.
Penyidik JAM PIDSUS menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Kejari Pangkalpinang setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Pangkalpinang, Mediarjn.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Senin (2/11/2026). Penyerahan tahap II ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM selama periode 2018–2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial IS, perwakilan PT PMM; GP, Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo; dan JK, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Penyidik sebelumnya memeriksa saksi, ahli, tersangka, alat bukti surat, serta mengumpulkan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.
Dalam keterangan resminya, Kejaksaan menguraikan dugaan keterlibatan masing-masing tersangka dalam proses pengambilan sampel, pengujian laboratorium, penerbitan dokumen verifikasi, hingga persetujuan ekspor mineral.
Dugaan Pengaturan Sampel dan Hasil Pengujian Mineral
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Kejaksaan, pihak PT PMM diduga meminta agar petugas pengambilan sampel hanya mengambil material dari bagian atas jumbo bag.
Pihak tersebut juga diduga meminta PT Sucofindo mengirimkan sampel untuk pengujian laboratorium sebanyak satu kilogram dari seluruh kontainer yang diambil sampelnya pada setiap pengiriman atau shipment.
Selain itu, Kejaksaan menyebut terdapat permintaan agar Certificate of Analysis (COA) tidak mencantumkan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ), meskipun hasil pengujian laboratorium mendeteksi kandungan mineral LTJ dan unsur radioaktif.
Dalam uraian peran tersangka, Kejaksaan menyebut pihak yang meminta pengaturan tersebut sebagai IW. Namun, daftar tiga tersangka yang diserahkan kepada penuntut umum mencantumkan inisial IS, GP, dan JK.
PT Sucofindo Diduga Mengakomodasi Permintaan Pengambilan Sampel
Kejaksaan menyebut tersangka GP diduga mengakomodasi permintaan tersebut dengan mengambil sampel hanya dari bagian atas jumbo bag dan mengirimkan satu kilogram sampel untuk pengujian laboratorium.
Penyidik juga menduga GP tidak menerbitkan COA yang mencantumkan kandungan LTJ dan unsur radioaktif. Selanjutnya, GP menerbitkan Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang digunakan sebagai dokumen pendukung persyaratan ekspor.
Rangkaian tindakan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang kini memasuki tahap penuntutan.
Pejabat Bea Cukai Diduga Menyetujui Dokumen Ekspor
Dalam perkara yang sama, Kejaksaan menyebut tersangka JK diduga memberikan persetujuan terhadap Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
Penyidik menduga JK tetap memberikan persetujuan tersebut meskipun hasil pengujian laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta telah menunjukkan kandungan mineral LTJ dalam material yang akan diekspor.
Kejaksaan juga menyebut tindakan tersebut terjadi setelah pertemuan antara JK, pihak yang disebut sebagai tersangka IW, dan jajaran direksi PT PMM.
Uraian tersebut merupakan konstruksi dugaan peran berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan. Pembuktian mengenai keterlibatan dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak tetap harus melalui proses persidangan.
Tiga Tersangka Dijerat Pasal Korupsi
Kejaksaan menyatakan penyidik menjerat ketiga tersangka dengan ketentuan pidana sebagai berikut:
-
- Primair: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Subsidair: Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, tanggung jawab penanganan perkara pada tahap berikutnya beralih kepada Tim Penuntut Umum. Jaksa akan meneliti kelengkapan perkara dan mempersiapkan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Menunggu Pembuktian di Pengadilan
Penyerahan tahap II menandai berakhirnya tahapan penyidikan dan dimulainya penanganan perkara oleh penuntut umum. Namun, status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah.
Proses persidangan nantinya menjadi ruang untuk menguji alat bukti, mendengarkan keterangan para pihak, serta menilai apakah dugaan tindak pidana yang disampaikan penyidik terbukti menurut hukum.
Perkara ini juga menyangkut dugaan persoalan tata kelola ekspor mineral, mulai dari proses pengambilan sampel hingga penerbitan dokumen ekspor. Karena itu, keterbukaan proses penuntutan dan pembuktian di pengadilan menjadi penting untuk menjelaskan bagaimana rangkaian dugaan penyimpangan tersebut terjadi.
(Red)







