Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 dengan memeriksa saksi dari PT CNI, Rabu (23/9/2026).
(Sumber: Dokumentasi Kejaksaan Agung / foto yang diberikan untuk kebutuhan publikasi.)
Kejagung kembali memeriksa pihak PT CNI dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Berikut 5 Fakta Pemeriksaan Kepala Teknik Tambang PT CNI oleh Kejagung.
-
Upacara berlangsung pada 1 Oktober 2026.
Saksi berinisial AC merupakan Kepala Teknik Tambang PT CNI.
Pemeriksaan berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel 2017–2020.
Penyidik menggunakan pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian.
Penyidikan tetap mengedepankan praduga tidak bersalah dan kehati-hatian.
Kejaksaan Agung memeriksa AC selaku Kepala Teknik Tambang PT CNI pada Rabu, 23 September 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejagung memeriksa Kepala Teknik Tambang PT CNI sebagai saksi dalam dugaan korupsi tata kelola nikel 2017–2020. Penyidik menggali keterangan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
Penyidik JAM Pidsus memeriksa saksi berinisial AC untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tata kelola komoditas nikel 2017–2020.
Jakarta, Mediarjn.com — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Penyidik memeriksa saksi berinisial AC, yang menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, di Jakarta.
Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan tersebut bertujuan memperoleh keterangan yang dapat memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani penyidik.
AC Dipanggil sebagai Saksi
AC hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang mencakup periode 2017 hingga 2020.
Dalam proses penyidikan, pemeriksaan saksi menjadi salah satu langkah penyidik untuk menggali informasi yang relevan dengan perkara dan menyusun pembuktian berdasarkan keterangan serta alat bukti yang diperoleh.
Kejagung sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah pihak dalam perkara yang sama, termasuk pihak PT CNI, mantan direksi, pegawai Kementerian ESDM, serta pihak lain yang berkaitan dengan proses tata kelola komoditas nikel.
Penyidikan Masih Berjalan
Pemeriksaan terhadap AC berlangsung di tengah rangkaian penyidikan yang masih berjalan.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah melakukan berbagai tindakan penyidikan dalam perkara tersebut. Pada akhir Agustus 2026, penyidik juga menyita uang sekitar Rp401 miliar dari PT CNI dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Namun, pemeriksaan seseorang sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Kedudukan hukum setiap pihak tetap bergantung pada fakta, alat bukti, dan hasil penyidikan.
Kejagung Tekankan Prinsip Kehati-hatian
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan perkara tersebut berlangsung secara profesional, independen, dan akuntabel.
Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian selama proses hukum berlangsung.
Langkah pemeriksaan saksi pada 23 September 2026 menjadi bagian dari upaya penyidik melengkapi rangkaian pembuktian sebelum menentukan perkembangan hukum selanjutnya.
(Red)

