Sekretaris DPC GMNI Kabupaten Bekasi, Christian Hernanda, menyampaikan sikap organisasinya terkait pengisian kursi Wakil Bupati Bekasi. GMNI meminta partai koalisi memprioritaskan pembenahan internal dan pemulihan kepercayaan publik. (Sumber: Dok. DPC GMNI Kabupaten Bekasi)
Polemik pengisian kursi Wakil Bupati Bekasi mendapat tanggapan dari DPC GMNI Kabupaten Bekasi. Sekretaris DPC GMNI, Christian Hernanda, menyatakan penolakan terhadap PDIP dan meminta partai tersebut berbenah serta memulihkan kepercayaan masyarakat sebelum mengejar posisi strategis di pemerintahan. Berikut 5 Poin Sikap GMNI Bekasi soal Pengisian Kursi Wakil Bupati.
GMNI Kabupaten Bekasi menyatakan penolakan terhadap PDIP untuk mengisi kursi wakil bupati.
Christian Hernanda meminta partai koalisi memprioritaskan pemulihan kepercayaan publik.
PDIP dinilai berpeluang mengusulkan calon karena memiliki jumlah kursi legislatif terbanyak di antara partai koalisi.
GMNI menyinggung sejumlah persoalan hukum yang dikaitkan dengan kader PDIP.
Pengisian jabatan wakil bupati harus mengikuti mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.
DPC GMNI Kabupaten Bekasi menyatakan penolakan terhadap PDIP untuk mengisi kursi Wakil Bupati Bekasi. Sekretaris DPC GMNI, Christian Hernanda, meminta PDIP dan partai koalisi memprioritaskan pembenahan internal serta pemulihan kepercayaan masyarakat di tengah dinamika pengisian jabatan wakil kepala daerah.
Apa yang Perlu Diketahui?
DPC GMNI Kabupaten Bekasi menyampaikan penolakan terhadap PDIP untuk mengisi kursi Wakil Bupati Bekasi. Christian Hernanda menilai partai politik harus memprioritaskan pembenahan internal dan memulihkan kepercayaan publik. Ia juga menyoroti sejumlah persoalan hukum yang dikaitkan dengan kader PDIP. Sementara itu, pengisian jabatan wakil bupati harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
Sekretaris DPC GMNI Kabupaten Bekasi, Christian Hernanda, menilai pemulihan kepercayaan publik seharusnya menjadi perhatian partai koalisi di tengah proses pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi.
BEKASI, MEDIARJN.COM – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Bekasi menyatakan penolakan terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) jika partai tersebut mengisi posisi Wakil Bupati Bekasi yang saat ini kosong. Selasa (3/11/26).
Sikap tersebut disampaikan Sekretaris DPC GMNI Kabupaten Bekasi, Christian Hernanda. Ia menilai partai politik koalisi pengusung pasangan kepala daerah seharusnya tidak hanya berfokus pada perebutan kursi wakil bupati, tetapi juga memprioritaskan pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah dan partai politik.
Polemik pengisian jabatan wakil bupati mencuat setelah Asep Surya Atmaja menjabat sebagai Bupati Bekasi definitif periode 2025–2030, menggantikan Ade Kuswara yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi.
Christian, yang akrab disapa Bung Tian, menilai pengalaman Kabupaten Bekasi menghadapi persoalan hukum yang menyeret kepala daerah sebelumnya harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh partai politik.
GMNI Soroti Krisis Kepercayaan Publik
Menurut Christian, persoalan kekosongan jabatan wakil bupati bukan sekadar urusan pembagian kekuasaan di antara partai koalisi. Situasi tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab politik untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan daerah.
Ia mengingatkan, Kabupaten Bekasi pernah menghadapi persoalan hukum yang melibatkan kepala daerah, termasuk kasus yang menyeret mantan Bupati Neneng Hasanah Yasin dan Ade Kuswara.
Christian menilai peristiwa tersebut dapat memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan apabila partai politik tidak melakukan evaluasi dan pembenahan internal.
Karena itu, ia meminta seluruh partai koalisi menjadikan proses pengisian kursi wakil bupati sebagai momentum memperbaiki tata kelola politik dan memperkuat komitmen terhadap kepentingan masyarakat.
PDIP Dinilai Berpeluang Mengusulkan Calon
Christian menyebut PDIP berpotensi menjadi partai yang paling progresif dalam mengusulkan kandidat Wakil Bupati Bekasi. Penilaian itu didasarkan pada posisi PDIP yang menurutnya memiliki jumlah kursi legislatif terbanyak di antara partai koalisi pengusung.
Adapun partai yang disebut dalam koalisi pengusung meliputi Partai Buruh, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan PDIP.
Meski demikian, Christian menilai peluang politik tersebut tidak seharusnya membuat PDIP mengabaikan persoalan kepercayaan publik.
Menurutnya, PDIP Kabupaten Bekasi perlu memprioritaskan pembenahan organisasi dan mengevaluasi persoalan hukum yang pernah menyeret sejumlah kadernya.
Ia menegaskan, partai politik memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukkan komitmen terhadap integritas sebelum berbicara lebih jauh mengenai posisi kekuasaan.
Christian Singgung Sejumlah Persoalan Hukum Kader PDIP
Dalam pernyataannya, Christian juga menyinggung sejumlah kader PDIP yang menurutnya pernah terseret persoalan hukum.
Ia menyebut inisial NY terkait dugaan pemukulan terhadap masyarakat, SL yang disebut dua kali tersangkut perkara tindak pidana korupsi, serta AK yang merujuk pada mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara.
Namun, keterangan tersebut masih merupakan pernyataan narasumber. Redaksi perlu memperoleh informasi terverifikasi mengenai identitas, status perkara, putusan pengadilan, dan perkembangan hukum masing-masing kasus sebelum menyajikannya sebagai fakta hukum.
Christian menilai rangkaian persoalan tersebut semestinya menjadi bahan refleksi bagi PDIP untuk memperkuat pengawasan internal dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Seharusnya Partai PDI Perjuangan saat ini berbenah internal, karena melihat beberapa isu belakangan kader PDI-P terjerat dalam pelanggaran hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar partai tidak hanya mengejar posisi strategis dalam pemerintahan, tetapi menunjukkan tanggung jawab politik melalui pembenahan organisasi.
“Dari hal yang terjadi belakangan ini seharusnya menjadi dorongan moril untuk PDI-P merefleksikan diri, bukan fokus untuk menduduki kekuasaan,” tegasnya.
Mekanisme Pengisian Kursi Wakil Bupati Perlu Diperhatikan
Di sisi lain, Christian mengingatkan bahwa pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi memiliki mekanisme hukum yang harus dipatuhi.
Ia merujuk Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai pemilihan kepala daerah.
Ketentuan tersebut mengatur pengisian jabatan wakil kepala daerah yang kosong melalui usulan dua calon dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung kepada DPRD, untuk dipilih melalui rapat paripurna.
Dengan demikian, proses pengisian jabatan tersebut tidak cukup hanya mengandalkan klaim dukungan politik. Partai pengusung dan DPRD harus menjalankan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik Menanti Komitmen Partai Koalisi
Pernyataan GMNI Kabupaten Bekasi menambah dinamika politik menjelang pengisian kursi Wakil Bupati Bekasi. Sikap tersebut sekaligus mengingatkan partai koalisi bahwa masyarakat membutuhkan kepemimpinan yang berintegritas, bukan sekadar kesepakatan pembagian jabatan.
Pada akhirnya, siapa pun calon yang diusulkan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Mediarjn.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DPC PDIP Kabupaten Bekasi, partai-partai koalisi pengusung, DPRD Kabupaten Bekasi, serta pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan narasumber.
Redaksi menegaskan bahwa kritik dan penilaian GMNI merupakan pandangan organisasi yang perlu ditempatkan sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Sementara itu, setiap dugaan pelanggaran hukum harus merujuk pada fakta dan proses hukum yang dapat diverifikasi.
(Red)

