BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru Mediarjn.com...
Memuat tanggal dan waktu...
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Avatar Redaksi
Kuasa hukum ahli waris Uji bin Otong menyoroti dokumen peralihan hak dan warkah penerbitan SHGB dalam perkara sengketa lahan Nomor 71/Pdt.G/2026/PN Cikarang. Pihak ahli waris meminta dokumen tersebut diuji untuk memperjelas asal-usul kepemilikan tanah. (Sumber: Dokumentasi 

 

Perkara sengketa lahan Nomor 71/Pdt.G/2026/PN Cikarang kembali menjadi perhatian. Kuasa hukum ahli waris Uji bin Otong mempertanyakan dokumen jual beli, bukti pembayaran, dan warkah penerbitan SHGB yang dinilai penting untuk menguji riwayat kepemilikan tanah. Berikut 5 Hal yang Disorot dalam Sengketa Lahan Ahli Waris Uji bin Otong vs Lippo
  • Sengketa lahan ahli waris Uji bin Otong dan Lippo kembali bergulir di PN Cikarang.
  • Kuasa hukum ahli waris mempertanyakan bukti peralihan hak dan jual beli tanah.
  • Perkara memiliki riwayat perselisihan hukum sejak 2018.
  • Warkah penerbitan SHGB diminta untuk menguji asal-usul tanah.
  • Lippo dan BPN belum memberikan keterangan kepada redaksi hingga berita disusun.
Kuasa hukum ahli waris Uji bin Otong menyoroti belum diajukannya dokumen peralihan hak dan warkah SHGB dalam sengketa lahan melawan Lippo di PN Cikarang. Pihak ahli waris meminta asal-usul kepemilikan tanah diuji melalui bukti transaksi dan dokumen pertanahan.
Apa yang Perlu Diketahui?
Sengketa lahan ahli waris Uji bin Otong dan Lippo kembali bergulir di PN Cikarang melalui perkara Nomor 71/Pdt.G/2026/PN Cikarang. Kuasa hukum ahli waris mempertanyakan bukti jual beli, pembayaran, dan warkah penerbitan SHGB. Hingga berita disusun, pihak Lippo dan BPN belum memberikan keterangan kepada redaksi. Penentuan hak kepemilikan tetap menunggu pemeriksaan dan putusan pengadilan.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Galery Foto: Persidangan Sengketa kepemilikan lahan ahli waris Uji bin Otong dengan pihak Lippo di PN Cikarang.


Dalam perkara Nomor 71/Pdt.G/2026/PN Cikarang, kuasa hukum ahli waris mempertanyakan dokumen peralihan hak dan warkah yang menjadi dasar penerbitan SHGB Lippo.

Cikarang, Mediarjn.com – Sengketa kepemilikan lahan antara ahli waris Uji bin Otong dan pihak Lippo kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Dalam perkara perdata Nomor 71/Pdt.G/2026/PN Cikarang, kuasa hukum ahli waris menyoroti belum diajukannya dokumen peralihan hak atau bukti jual beli tanah yang menurut mereka penting untuk menjelaskan asal-usul kepemilikan lahan tersebut.

Kuasa hukum ahli waris menyatakan, persidangan telah memasuki tahap setelah para pihak menutup pembuktian surat dan tidak lagi mengajukan bukti tambahan. Namun, pihaknya masih mempertanyakan dokumen yang dapat menjelaskan dari siapa Lippo memperoleh tanah, kapan transaksi berlangsung, serta siapa yang menerima pembayaran.

“Kalau memang Lippo sudah merasa membeli, tunjukkan peralihan haknya, tunjukkan jual belinya dengan siapa, bukti kuitansinya mana, dan siapa yang menerima uang,” ujar kuasa hukum ahli waris.

Menurut kuasa hukum, dokumen tersebut penting untuk menguji hubungan hukum antara pihak yang mengklaim kepemilikan tanah, termasuk apakah transaksi benar-benar melibatkan Uji bin Otong atau pihak lain.

Sengketa Disebut Berlangsung Sejak 2018

Kuasa hukum menjelaskan, sengketa lahan tersebut telah berlangsung sejak 2018. Ia menyebut ahli waris sebelumnya pernah memenangkan perkara pada tingkat Pengadilan Tinggi dan kasasi secara materiil.

Namun, menurut penjelasannya, perkara kemudian gugur pada tahap peninjauan kembali (PK) karena persoalan persyaratan formil yang berkaitan dengan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Perkembangan sengketa kembali mencuat pada 2025 setelah ahli waris menerima somasi dari pihak Lippo yang meminta pengosongan lahan.

Kuasa hukum juga menyebut adanya laporan kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan penyerobotan tanah, memasuki pekarangan, dan pemalsuan dokumen. Dugaan tersebut merupakan bagian dari keterangan pihak ahli waris dan tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Warkah SHGB Diminta Dibuka untuk Menguji Asal-Usul Tanah

Selain dokumen jual beli, kuasa hukum ahli waris juga meminta agar warkah yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Lippo dapat dihadirkan dalam persidangan.

Warkah merupakan kumpulan dokumen yang berkaitan dengan proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah. Menurut kuasa hukum, dokumen tersebut diperlukan untuk menelusuri riwayat tanah, dasar permohonan, serta proses peralihan hak sebelum sertifikat diterbitkan.

Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum, hingga persidangan terakhir pihaknya belum melihat pengajuan warkah tersebut. Ia menyebut pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyampaikan bahwa dokumen berada di Kantor Wilayah.

Kuasa hukum menilai keterbukaan dokumen tersebut penting agar majelis hakim dapat memeriksa dasar penerbitan sertifikat dan menguji klaim masing-masing pihak secara menyeluruh.

Ahli Waris Pertanyakan Dokumen Peralihan Tahun 1990

Persoalan lain yang menjadi perhatian kuasa hukum berkaitan dengan waktu peralihan hak. Ia menyebut Uji bin Otong telah meninggal dunia pada 1976 berdasarkan keterangan ahli waris.

Sementara itu, kuasa hukum mempertanyakan dokumen peralihan hak yang disebut berasal dari 1990. Perbedaan waktu tersebut, menurutnya, perlu dijelaskan melalui dokumen dan bukti yang dapat diuji di persidangan.

“Kami ingin menguji kebenaran materiilnya. Kalau memang Lippo bisa menunjukkan jual belinya dengan Uji bin Otong, saya sebagai kuasa hukum siap mundur,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak ahli waris meminta pembuktian langsung mengenai asal-usul transaksi dan pihak yang terlibat dalam peralihan hak atas tanah.

Lippo dan BPN Belum Memberikan Keterangan

Kuasa hukum berharap proses persidangan dapat mengungkap riwayat kepemilikan tanah secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.

Bagi perkara ini, dokumen peralihan hak, bukti pembayaran, serta warkah penerbitan SHGB menjadi bagian penting untuk menguji dasar klaim kepemilikan masing-masing pihak.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan dari pihak Lippo maupun BPN mengenai sorotan kuasa hukum ahli waris, termasuk keberadaan dokumen peralihan hak dan warkah SHGB yang dipersoalkan.

Mediarjn.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Lippo, BPN, maupun pihak terkait lainnya agar informasi mengenai riwayat tanah dan proses penerbitan sertifikat dapat disampaikan secara berimbang.

Seluruh klaim dan dugaan dalam perkara ini masih harus diuji melalui mekanisme hukum. Penentuan hak kepemilikan serta penilaian terhadap bukti para pihak menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDIARJN.COM

SUARAKAN BRAND, PERLUAS JANGKAUAN.

Publikasikan informasi, kegiatan, produk, dan layanan Anda melalui ekosistem pemberitaan MEDIARJN.

KERJA SAMA MEDIA
KERJA SAMA MEDIA
Hubungi Kami