BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru Mediarjn.com...
Memuat tanggal dan waktu...
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Avatar RD AHMAD SYARIF
Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung mengamankan MTP, tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, di Purbalingga, Jawa Tengah. (Sumber: Kejaksaan Agung RI.)

 

MTP, mantan Sekjen ESDM periode 2013–2017, diamankan penyidik JAM PIDSUS di Purbalingga. Ia menjadi tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. 5 Fakta Pengamanan MTP dalam Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel.
  • Penyidik mengamankan MTP di Purbalingga pada 26 September 2026.
  • MTP menjadi tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel.
  • MTP pernah menjabat Sekjen Kementerian ESDM periode 2013–2017.
  • Penyidik membawa MTP ke Kejari Purwokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Kejagung menegaskan proses hukum tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
JAM PIDSUS Kejaksaan Agung mengamankan MTP di Purbalingga, Jawa Tengah. MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 dan pernah menjabat Sekjen Kementerian ESDM periode 2013–2017.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejagung mengamankan MTP di Purbalingga pada Sabtu (26/9/2026) dini hari setelah ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sehari sebelumnya. MTP menjadi tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel 2017–2020. Penyidik kemudian membawa MTP ke Kejari Purwokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kejagung menegaskan proses hukum tetap mengedepankan kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

MTP, mantan Sekjen Kementerian ESDM periode 2013–2017, diamankan penyidik di Purbalingga setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 25 September 2026.

Jakarta, Mediarjn.com – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengamankan tersangka berinisial MTP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Penyidik mengamankan MTP di sebuah rumah di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 01.24 WIB.

Kejaksaan menyebut MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik telah memanggil MTP untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/9/2026), tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

MTP diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013–2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan informasi tersebut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Penyidik Hadapi Hambatan Saat Pengamanan

Dalam proses pengamanan, tim penyidik menghadapi hambatan ketika hendak memasuki kediaman tempat MTP berada.

Setelah berhasil mengamankan MTP dan memastikan identitasnya, penyidik membawa tersangka ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto pada pukul 01.28 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kejaksaan menyebut tindakan tersebut dilakukan setelah MTP tidak memenuhi panggilan penyidik sebelumnya.

Sebelumnya, pada Jumat (25/9/2026), penyidik telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.

MTP termasuk tersangka yang telah diumumkan sebelumnya. Namun, karena tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan upaya pengamanan terhadap yang bersangkutan.

Kejagung Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah

Kejaksaan Agung menyatakan tim penyidik melakukan rangkaian tindakan hukum secara mendalam, profesional, dan akuntabel.

Dalam proses tersebut, penyidik juga menyatakan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Kejaksaan sebelumnya menyampaikan bahwa penyidikan perkara tersebut telah mencakup pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan dokumen, penggeledahan di sejumlah lokasi, serta penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.

Dalam perkembangan sebelumnya, Kejaksaan juga menyebut PT CNI telah menyerahkan uang sebesar sekitar Rp401,65 miliar sebagai pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan BPKP.

MTP Disangkakan Sejumlah Pasal

Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan MTP dengan sejumlah ketentuan pidana.

Sangkaan pertama menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, penyidik juga mencantumkan sangkaan alternatif berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam keterangan Kejaksaan Agung.

Status MTP dalam perkara ini masih sebagai tersangka, sehingga proses hukum tetap berjalan dan pembuktian mengenai dugaan tindak pidana akan berlangsung melalui tahapan hukum yang berlaku.


(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDIARJN.COM

SUARAKAN BRAND, PERLUAS JANGKAUAN.

Publikasikan informasi, kegiatan, produk, dan layanan Anda melalui ekosistem pemberitaan MEDIARJN.

KERJA SAMA MEDIA
KERJA SAMA MEDIA
Hubungi Kami