Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM. (Sumber: Dok. Kejaksaan Agung RI.)
Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa AS selaku Direksi PT TMS dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM periode 2018–2026. 5 Fakta Pemeriksaan Direksi PT TMS dalam Perkara Dugaan Korupsi PT PMM.
-
JAM PIDSUS memeriksa AS pada Selasa, 29 September 2026.
AS menjabat sebagai Direksi PT TMS.
Pemeriksaan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM.
Perkara yang disidik mencakup periode 2018–2026.
Penyidik memeriksa saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
JAM PIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa AS selaku Direksi PT TMS sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM periode 2018–2026. Penyidik menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Apa yang Perlu Diketahui?
Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa AS selaku Direksi PT TMS pada Selasa (29/9/2026). Pemeriksaan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM periode 2018–2026. Kejaksaan menyebut pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Proses penyidikan berlangsung dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
Penyidik memeriksa AS untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam periode 2018–2026.
Jakarta, Mediarjn.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi berinisial AS, yang menjabat sebagai Direksi PT TMS, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM periode 2018–2026.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AS pada Selasa (29/9/2026). AS hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Kejaksaan menyebut pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Penyidik Dalami Tata Kelola Pertambangan
Pemeriksaan AS menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan JAM PIDSUS terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM.
Dalam tahap penyidikan, pemeriksaan saksi menjadi salah satu langkah untuk memperoleh informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara.
Keterangan AS selaku Direksi PT TMS akan menjadi bagian dari materi penyidikan yang sedang dikembangkan penyidik.
Namun, keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan tersebut belum dipaparkan secara rinci oleh Kejaksaan Agung kepada publik.
Kejaksaan Tekankan Proses Profesional
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.
Sikap tersebut penting karena perkara masih berada dalam proses penyidikan. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan dan penguatan alat bukti sebelum penyidik menentukan perkembangan hukum selanjutnya.
Keterangan mengenai status hukum pihak-pihak lain dalam perkara ini juga belum disampaikan dalam informasi pemeriksaan saksi tersebut.
Pemeriksaan untuk Lengkapi Berkas Perkara
Pemeriksaan terhadap AS menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM.
Penyidik akan menggunakan keterangan yang diperoleh dari saksi bersama materi penyidikan lainnya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Hingga keterangan resmi tersebut disampaikan, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan AS maupun dugaan bentuk penyimpangan dalam tata kelola pertambangan yang sedang disidik.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
(Red)

