Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
5 Fakta Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt JAM Pidsus
-
-
Rudi Margono resmi ditunjuk sebagai Plt JAM Pidsus.
-
Penunjukan dilakukan usai pengunduran diri Febrie Adriansyah.
-
Dasar penunjukan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
-
Status Plt berlaku hingga ditetapkannya pejabat definitif.
-
Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara tetap profesional dan independen.
-
Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Plt JAM Pidsus usai pengunduran diri Febrie Adriansyah.
JAKARTA, MEDIARJN.COM – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Sabtu (11/7/2026). Penunjukan tersebut dilakukan setelah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan yang sama.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026 sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dipercaya mengemban tugas tambahan sebagai Plt JAM Pidsus. Penunjukan tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas organisasi sekaligus memastikan seluruh proses penanganan perkara tetap berjalan tanpa hambatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan di lingkungan JAM Pidsus tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang Supriatna.
Kejaksaan Agung memastikan seluruh jajaran tetap menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai mekanisme yang berlaku. Penunjukan Plt dilakukan sebagai bagian dari komitmen institusi menjaga keberlangsungan pelayanan hukum, kepastian penanganan perkara, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
(Red)

