Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada 11 Juli 2026. Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan perkara tetap berjalan normal. (Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.)
5 Fakta Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jabatan JAM Pidsus
-
-
Pengunduran diri diterima pada 11 Juli 2026.
-
Diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
-
Berkaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
-
Kejaksaan Agung menjamin penanganan perkara tetap berjalan normal.
-
Masyarakat diminta menghormati proses hukum dan asas praduga tidak bersalah.
-
Pengunduran diri diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejaksaan Agung tegaskan proses hukum dihormati.
Jakarta, Mediarjn.com – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Sabtu (11/7/2026). Keputusan tersebut disampaikan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut berkaitan dengan adanya proses hukum yang tengah ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya.
Meski terjadi pergantian di pucuk pimpinan bidang tindak pidana khusus, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pelayanan publik maupun proses penanganan perkara tidak akan terganggu. Seluruh mekanisme kelembagaan tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku.
Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap pihak yang tengah menjalani proses hukum.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
(Red)

