Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) Ucapan ultah reda vantovani Intel Kejagung Slider Banner HUT RI 80  
 (1) Ucapan 1 Muharram 1448.H 16 Juni 2026 HISAR PARDOMUAN Hisar Pardomuan - Ucapan 1 Muharram 1448 H - 16 Juni 2026 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti dalam dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana penjara 10 tahun.

Jakarta, Mediarjn.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, namun dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

Divonis 10 Tahun Penjara

Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara.
Hakim menyatakan dakwaan primair tidak terbukti.

Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, pidana denda diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari.

Dibebani Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terpidana. Jika aset tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa pidana penjara selama lima tahun akan diberlakukan sesuai amar putusan.

Status Penahanan Tetap Berlaku

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sementara itu, barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik diputuskan untuk digunakan dalam perkara lain yang berkaitan dengan Jurist Tan, yang disebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jaksa Sebut Putusan Wujud Supremasi Hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus menyatakan putusan tersebut merupakan bentuk penegakan supremasi hukum tanpa membedakan jabatan maupun status seseorang.

“Hukum yang adil tidak boleh memandang bulu, jabatan, atau status sosial, entah seseorang merupakan mantan menteri, menteri aktif, tokoh agama, maupun figur publik,” ujar Corneles usai persidangan.

JPU juga menyampaikan bahwa proses persidangan berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menilai putusan tersebut menunjukkan independensi proses peradilan.

Hingga informasi ini disampaikan, belum terdapat keterangan resmi mengenai sikap hukum terdakwa maupun tim kuasa hukum terkait putusan tersebut, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum lanjutan.


 

Avatar RD AHMAD SYARIF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *