Kepala Kejaksaan dan Penyidik Kejari Kabupaten Bogor menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,117 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara. (Foto: Kejari Kabupaten Bogor)
Pengembalian kerugian negara tak menghentikan penyidikan proyek RSUD Bogor Utara senilai Rp93 miliar.
Bogor, Mediarjn.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1,117 miliar dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara. Uang tersebut diserahkan oleh pihak konsultan pengawas atau Manajemen Konstruksi, PT Daya Cipta Dianrancana, dan telah disita sebagai barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, mengatakan pengembalian tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp9,179 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Audit BPKP Ungkap Kerugian Rp9,179 Miliar
Menurut Denny, nilai Rp1,117 miliar dibebankan kepada konsultan pengawas, sedangkan kerugian terbesar senilai Rp8,062 miliar berasal dari pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor proyek.
“Uang tersebut kini telah disita dan dititipkan pada rekening resmi kejaksaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” ujarnya.
Pengembalian Uang Tidak Hapus Unsur Pidana
Kejari Kabupaten Bogor menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Karena itu, tim penyidik tetap melanjutkan proses hukum guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Penyidik Periksa 61 Saksi dan 5 Ahli
Dalam memperkuat alat bukti, penyidik telah memeriksa sebanyak 61 saksi dan lima ahli. Selain itu, berbagai dokumen proyek juga terus dikumpulkan dan dianalisis.
Penyidikan dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap identifikasi kebutuhan, perencanaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga serah terima proyek.
Bermula dari Proyek RSUD Rp93 Miliar
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan RSUD Bogor Utara di Kecamatan Parung yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp93 miliar dan dibiayai melalui bantuan keuangan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Proyek tersebut semula ditargetkan selesai pada Desember 2021, namun mengalami keterlambatan hingga sekitar enam bulan dan baru rampung pada pertengahan tahun 2022.
Dugaan Mark Up dan Pengurangan Volume Pekerjaan
Berdasarkan hasil audit BPKP, penyidik mengindikasikan adanya dugaan mark up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, serta kualitas bangunan yang tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak.
Meski demikian, hingga saat ini Kejari Kabupaten Bogor belum menetapkan tersangka karena masih mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.
Kejari Pastikan Penyidikan Bebas Intervensi
Menutup keterangannya, Denny Achmad memastikan bahwa proses penyidikan berlangsung independen dan tidak mendapat intervensi politik maupun tekanan dari pihak tertentu.
Kejari Kabupaten Bogor juga berkomitmen mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara serta melengkapi alat bukti sebelum menetapkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
(Red)

