Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan tersangka GHS terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Tersangka GHS diduga mengatur mitra dan titik dapur MBG hingga menerima keuntungan dari program bernilai ratusan triliun rupiah.
Jakarta, Mediarjn.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial GHS terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025 hingga 2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (18/6/2026) setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status GHS sebagai tersangka.
Program Prioritas Nasional Jadi Objek Penyidikan
Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional yang mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional (BGN). Program ini bertujuan meningkatkan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak-anak sekolah di Indonesia.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026 yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan adanya penyimpangan dalam proses penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Diduga Atur Mitra dan Titik Dapur SPPG

Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai Badan Gizi Nasional.
Penyidik menduga tersangka GHS memperoleh akses khusus untuk mendapatkan titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikendalikannya. Setelah memperoleh titik dapur tersebut, yayasan diduga menjual titik-titik dapur kepada pihak lain yang ingin membangun dapur MBG di berbagai daerah.
Dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta untuk pengajuan lokasi dapur SPPG. Lokasi yang diajukan disebut berbeda dengan lokasi sebenarnya yang dimiliki calon mitra.

Selain itu, GHS juga diduga memperoleh akses komunikasi langsung dengan tim verifikator yang menangani proses pengajuan dan perubahan titik dapur.
Dugaan Pemberian Uang kepada Pejabat
Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan adanya pemberian sejumlah uang oleh tersangka GHS kepada seorang pejabat Badan Gizi Nasional berinisial DH.
Uang tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang ingin menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis dan meminta bantuan kepada tersangka agar dapat memperoleh akses dalam program tersebut.
Pemberian dilakukan dalam bentuk mata uang rupiah maupun mata uang asing secara tunai.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, tersangka GHS dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program nasional yang menyasar pemenuhan gizi anak sekolah di seluruh Indonesia dengan dukungan anggaran negara yang sangat besar.
Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga terkait dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
(Red)

