Kejaksaan Agung melaksanakan Tahap II penyerahan 11 tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya. (Foto: Dok. Kejaksaan Agung)
Perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Jakarta, Mediarjn.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan 11 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (8/6/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.
Tersangka Berasal dari ASN dan Kalangan Swasta
Sebanyak 11 tersangka yang dilimpahkan terdiri dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) pada Kementerian Perindustrian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pelaku usaha yang menjabat sebagai direktur maupun komisaris perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit.
Penyidik menilai para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam dugaan penyimpangan tata kelola ekspor komoditas strategis tersebut.
Bermula dari Kebijakan Pengendalian Ekspor CPO
Dalam dokumen penyidikan disebutkan bahwa pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga di pasaran.
Kebijakan tersebut dijalankan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit kepada negara.
Diduga Rekayasa Klasifikasi Produk Ekspor
Penyidik menemukan dugaan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor yang dilakukan dengan mengubah status CPO berkadar asam tinggi menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO).
Melalui klasifikasi tersebut, komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO diduga dapat diekspor seolah-olah bukan CPO sehingga terhindar dari berbagai pembatasan dan kewajiban yang ditetapkan pemerintah.
Diduga Hindari DMO dan Kewajiban Negara
Kejaksaan Agung menyebut praktik tersebut diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), pembatasan ekspor, serta mengurangi pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit yang seharusnya masuk ke kas negara.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum memiliki dasar sebagai peraturan perundang-undangan namun digunakan sebagai rujukan dalam proses ekspor.
Dugaan Kickback kepada Oknum Pejabat
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik turut menemukan indikasi adanya pemberian imbalan atau kickback kepada oknum pejabat negara.
Dugaan tersebut berkaitan dengan upaya memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor sehingga penggunaan klasifikasi yang tidak sesuai tetap dapat berlangsung tanpa koreksi dari pihak berwenang.
Penyidik Periksa 242 Saksi
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 242 saksi dan lima orang ahli. Selain itu, berbagai dokumen serta barang bukti elektronik juga telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara.
Uang Rp40 Miliar dan Aset Rp696 Miliar Disita
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sebesar Rp40 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan dengan nilai mencapai sekitar Rp696,49 miliar.
Perkara Segera Masuk Pengadilan Tipikor
Setelah pelaksanaan Tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Persidangan nantinya akan menjadi tahap lanjutan untuk menguji seluruh alat bukti dan dakwaan terhadap para tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO yang menjadi perhatian publik tersebut.
(Red)

