Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung melaksanakan penyerahan tersangka HS dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Kejaksaan Agung)
Kejagung Serahkan Tersangka HS ke Jaksa Penuntut Umum
Jakarta, Mediarjn.com – KEJAKSAAN Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyerahan tersangka HS beserta barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/6/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut merupakan bagian dari proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara yang berlangsung pada periode 2013 hingga 2025.
Penyidikan Libatkan Puluhan Saksi dan Ahli
Sebelum memasuki Tahap II, penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa 38 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, serta melakukan penggeledahan di wilayah DKI Jakarta.
Langkah tersebut dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Bermula dari Sengketa Pembayaran PNBP
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula ketika pemilik PT TSHI berinisial LSO menghadapi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) senilai sekitar Rp130 miliar kepada Kementerian Kehutanan.
Karena keberatan atas besaran kewajiban tersebut, LSO disebut mencari jalan keluar hingga akhirnya bertemu dengan LKM yang merupakan orang kepercayaan HS, seorang anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.
Diduga Ada Kesepakatan Imbalan Rp1,5 Miliar
Penyidik menduga HS bersedia membantu melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berawal dari laporan masyarakat.
Dalam proses tersebut, diduga terdapat kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar kepada HS sebagai imbalan atas bantuan yang diberikan terkait persoalan yang dihadapi perusahaan.
LHP Ombudsman Diduga Digunakan untuk Menguntungkan Perusahaan
Kejaksaan Agung menyebut HS diduga mengarahkan proses pemeriksaan sehingga menghasilkan kesimpulan bahwa kebijakan Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI dinilai keliru.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia juga diduga diberikan kepada pihak perusahaan sebelum dipublikasikan secara resmi. Hasil pemeriksaan tersebut disebut menguntungkan perusahaan karena membuka ruang penghitungan ulang kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.
Diduga Terima Uang dan Satu Unit Rumah
Selain dugaan penerimaan uang dari perusahaan, HS juga diduga menerima satu unit rumah hunian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
Perkara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
Setelah proses Tahap II selesai dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses persidangan.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi yang berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam serta menjaga integritas lembaga negara dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
(Red)

