Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Sidang Korupsi Chromebook Ditunda, Terdakwa Berhalangan Hadir karena Sakit

Suasana sidang kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang ditunda

Sidang Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Jakarta, Mediarjn.com Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan terdakwa Nadiem Makarim resmi ditunda oleh majelis hakim.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut sebelumnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi a de charge atau saksi yang meringankan.

Penundaan Sidang hingga Awal Mei 2026

Persidangan yang digelar pada Senin, 27 April 2026, ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 4 Mei 2026. Penundaan ini diputuskan setelah majelis hakim mempertimbangkan ketidakhadiran terdakwa yang dinyatakan sakit berdasarkan keterangan medis resmi.

Terdakwa Tidak Dapat Hadir karena Kondisi Kesehatan

Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter. Sebagai bagian dari kewajiban hukum, JPU telah membacakan dokumen tersebut di hadapan majelis hakim sebagai dasar sah ketidakhadiran terdakwa.

Perdebatan Lanjutan Sidang Tanpa Kehadiran Terdakwa

Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa sempat mengajukan permohonan agar pemeriksaan saksi atau ahli tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa, merujuk pada ketentuan Pasal 201 KUHAP yang memungkinkan hal tersebut.

Namun, setelah melalui musyawarah, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga kondisi terdakwa memungkinkan untuk hadir secara langsung.

Respons Penasihat Hukum: Keberatan atas Penundaan

Penasihat hukum terdakwa, Ari Yusuf Amir, menyampaikan keberatan atas keputusan penundaan tersebut. Ia menilai bahwa langkah tersebut berdampak pada efektivitas persidangan, mengingat pihaknya telah menghadirkan sejumlah ahli dengan jadwal yang padat.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim serta mengapresiasi langkah cepat Jaksa Penuntut Umum dalam merespons situasi tersebut.

Kondisi Terkini: Terdakwa Dalam Perawatan Medis

Saat ini, terdakwa dilaporkan tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit. Semua pihak berharap kondisi kesehatan yang bersangkutan segera pulih agar proses persidangan dapat dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Proses Hukum Tetap Berjalan Sesuai Mekanisme

Penundaan sidang ini menunjukkan bahwa proses peradilan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan hak terdakwa, termasuk aspek kesehatan. Dengan demikian, kelanjutan persidangan diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan memenuhi asas keadilan serta kepastian hukum.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *