Suasana sidang kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang ditunda
Sidang Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Jakarta, Mediarjn.com – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan terdakwa Nadiem Makarim resmi ditunda oleh majelis hakim.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut sebelumnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi a de charge atau saksi yang meringankan.
Penundaan Sidang hingga Awal Mei 2026
Persidangan yang digelar pada Senin, 27 April 2026, ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 4 Mei 2026. Penundaan ini diputuskan setelah majelis hakim mempertimbangkan ketidakhadiran terdakwa yang dinyatakan sakit berdasarkan keterangan medis resmi.
Terdakwa Tidak Dapat Hadir karena Kondisi Kesehatan

Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter. Sebagai bagian dari kewajiban hukum, JPU telah membacakan dokumen tersebut di hadapan majelis hakim sebagai dasar sah ketidakhadiran terdakwa.
Perdebatan Lanjutan Sidang Tanpa Kehadiran Terdakwa

Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa sempat mengajukan permohonan agar pemeriksaan saksi atau ahli tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa, merujuk pada ketentuan Pasal 201 KUHAP yang memungkinkan hal tersebut.
Namun, setelah melalui musyawarah, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga kondisi terdakwa memungkinkan untuk hadir secara langsung.
Respons Penasihat Hukum: Keberatan atas Penundaan

Penasihat hukum terdakwa, Ari Yusuf Amir, menyampaikan keberatan atas keputusan penundaan tersebut. Ia menilai bahwa langkah tersebut berdampak pada efektivitas persidangan, mengingat pihaknya telah menghadirkan sejumlah ahli dengan jadwal yang padat.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim serta mengapresiasi langkah cepat Jaksa Penuntut Umum dalam merespons situasi tersebut.
Kondisi Terkini: Terdakwa Dalam Perawatan Medis
Saat ini, terdakwa dilaporkan tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit. Semua pihak berharap kondisi kesehatan yang bersangkutan segera pulih agar proses persidangan dapat dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Proses Hukum Tetap Berjalan Sesuai Mekanisme
Penundaan sidang ini menunjukkan bahwa proses peradilan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan hak terdakwa, termasuk aspek kesehatan. Dengan demikian, kelanjutan persidangan diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan memenuhi asas keadilan serta kepastian hukum.
(Red)

