Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Ramai soal Pelecehan di SMPN 52, Tri Adhianto Sidak dan Tindak Tegas Oknum TU

Senin, 2 Maret 2026


Kota Bekasi, Mediarjn.com  Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMP Negeri 52 Bekasi yang berlokasi di Kranji, Bekasi Barat, pada Senin (2/3/26). Sidak dilakukan atas adanya laporan serius terkait dugaan tindakan yang tidak senonoh oleh oknum tenaga tata usaha (TU) terhadap siswa.

Laporan tersebut menyebutkan adanya oknum TU yang mengirim konten video tidak senonoh serta tindakan lain kepada siswi di SMP tersebut. Kasus ini memicu kemarahan dan keprihatinan publik, mengingat sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik.

Saat sidak berlangsung, diketahui bahwa oknum yang bersangkutan telah dibebastugaskan oleh Dinas Pendidikan. Proses pengajuan pemecatan secara tidak hormat pun tengah diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Tri Adhianto menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang di lingkungan pendidikan. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi dan mengkhianati kepercayaan masyarakat.

“Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencederai dunia pendidikan, apalagi sampai melakukan tindakan tidak senonoh terhadap siswa. Ini pelanggaran berat dan harus diproses tegas,” ujar Tri dengan nada keras.

Ia juga mengingatkan seluruh aparatur, guru, maupun tenaga kependidikan agar menjaga integritas dan profesionalisme. Menurutnya, pendidikan bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan tanggung jawab moral yang menentukan masa depan generasi muda.

“Sekolah adalah tempat membangun karakter dan masa depan anak-anak kita. Jika ada yang menyalahgunakan jabatan, maka sanksinya harus tegas dan menjadi peringatan keras bagi yang lain,” tambahnya.

Wali Kota memastikan pemerintah daerah akan mengawal proses hukum dan administrasi hingga tuntas. Ia juga meminta penguatan pengawasan internal di setiap satuan pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang.

Langkah cepat pembebastugasan dan proses pemecatan ini menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kota Bekasi serius menjaga marwah pendidikan serta memastikan lingkungan sekolah tetap aman, bersih, dan bermartabat bagi seluruh siswa.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *