Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Jaksa Pertimbangkan Banding Usai Vonis 1,5 Tahun Terdakwa Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya

Tim Penuntut Umum, Terdakwa Isa Rachmatarwata dalam pembacaan putusan perkara korupsi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Penuntut Umum Ambil Sikap “Pikir-Pikir” atas Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Jakarta, – Mediarjn.com Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa Isa Rachmatarwata. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 7 Januari 2026 .

Sikap tersebut diambil guna memberikan waktu bagi Penuntut Umum untuk mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengajuan banding.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya mendakwa terdakwa menggunakan Pasal 2 UU Tipikor. Perbedaan penerapan pasal ini berdampak langsung pada ancaman pidana minimum, di mana Pasal 2 mengatur hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara, sedangkan Pasal 3 mengatur pidana minimum 1 (satu) tahun penjara .

Perbedaan Pandangan Soal Uang Pengganti

Selain perbedaan pasal, Penuntut Umum juga mencatat adanya perbedaan pandangan dengan Majelis Hakim terkait pidana tambahan berupa uang pengganti. Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti karena kerugian negara dinilai tidak dinikmati secara langsung oleh yang bersangkutan.

Pandangan tersebut menjadi salah satu aspek penting yang akan dikaji Penuntut Umum dalam masa pikir-pikir yang diberikan oleh hukum acara pidana .

Jaksa Laporkan ke Pimpinan untuk Tentukan Langkah Hukum

Atas putusan yang dinilai tidak memenuhi dua pertiga dari tuntutan jaksa serta adanya perbedaan penerapan pasal, Penuntut Umum menyatakan akan melaporkan hasil persidangan dan pertimbangan hukum secara berjenjang kepada pimpinan Kejaksaan.

“Kami akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” ujar perwakilan Tim Penuntut Umum, Bagus Kusuma .


Perkara Jiwasraya Masih Menjadi Perhatian Publik

Perkara korupsi Jiwasraya merupakan salah satu kasus besar yang menyita perhatian publik karena melibatkan kerugian negara dalam jumlah signifikan serta berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat pada pengelolaan keuangan negara.

Langkah hukum lanjutan yang akan diambil oleh Kejaksaan Agung dinilai menjadi penentu arah penegakan hukum dan konsistensi pemberantasan korupsi di sektor keuangan negara.

Redaksi:
Seluruh proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Putusan pengadilan dan sikap hukum Penuntut Umum merupakan bagian dari mekanisme peradilan yang sah dan transparan.


(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *