Pemusnahan arsip UPT Pemasyarakatan se-Jawa Barat di Lapas Kelas IIA Cikarang sebagai wujud akuntabilitas dan penataan tata kelola administrasi.
Cikarang, – Mediarjn.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang menjadi tuan rumah kegiatan Pemusnahan Arsip dan Surat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Barat, pada Selasa, 2 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola administrasi yang akuntabel, efisien, serta selaras dengan regulasi nasional di bidang kearsipan.
Pemusnahan Arsip Dilaksanakan untuk Menindaklanjuti Regulasi Nasional

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan tindak lanjut dari Surat Persetujuan Pemusnahan Arsip Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor SEK.5-UM.02.02-48 Tahun 2025.
“Pemusnahan arsip merupakan wujud nyata kepatuhan kita terhadap amanat regulasi kearsipan nasional. Tujuannya untuk menata sistem arsip, meningkatkan akuntabilitas, menjaga keamanan informasi, sekaligus memangkas tumpukan dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna,” ujarnya.
Dihadiri 11 UPT Pemasyarakatan se-Jawa Barat

Kegiatan yang berlangsung di Aula Toro Wiyanto ini diikuti oleh 11 UPT Pemasyarakatan dari berbagai wilayah di Jawa Barat. Partisipasi penuh para UPT menjadi indikator tingginya komitmen kolektif dalam menerapkan praktik kearsipan yang baik di lingkungan pemasyarakatan.
Kolaborasi Lintas-Instansi Wujudkan Tata Kelola Arsip yang Lebih Baik
Pemusnahan arsip terlaksana berkat sinergi antara:
- Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat
- Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bekasi
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Jawa Barat, disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bekasi, serta perwakilan Biro Umum Sekretariat Jenderal.
Prosesi Pemusnahan Arsip Dilakukan Secara Aman dan Terdokumentasi
Agenda inti kegiatan mencakup:
- Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) arsip
- Pemusnahan arsip secara simbolis
- Pelaksanaan pemusnahan arsip dengan metode aman, bertahap, serta terdokumentasi
Pendekatan ini memastikan bahwa pemusnahan arsip dilakukan sesuai kaidah kearsipan dan tidak menimbulkan risiko terhadap keamanan data.
Komitmen Berkelanjutan untuk Penguatan Tata Kelola Arsip
Kanwil Ditjen PAS Jawa Barat memberikan tiga rekomendasi strategis guna memperkuat tata kelola arsip di masa mendatang:
- Pemutakhiran arsip UPT secara berkala dan terjadwal
- Percepatan digitalisasi arsip demi efisiensi dan keamanan data
- Penguatan pengawasan internal sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi
Dengan langkah-langkah tersebut, UPT Pemasyarakatan di Jawa Barat diharapkan mampu mengimplementasikan sistem administrasi yang lebih modern, transparan, dan berstandar nasional.
Menuju Sistem Administrasi Pemasyarakatan yang Modern dan Transparan
Penyelenggaraan kegiatan ini menegaskan komitmen Lapas Kelas IIA Cikarang dan seluruh UPT Pemasyarakatan di Jawa Barat untuk membangun tata kelola arsip yang tertib, aman, dan akuntabel. Pembenahan berkelanjutan diharapkan memperkuat pelayanan publik, mendukung pengawasan, serta menunjang kualitas pelaksanaan tugas pemasyarakatan secara keseluruhan.
(Redaksi)

