Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara memimpin forum diskusi strategis bersama IFG Group di Gedung Utama Kejaksaan Agung Jakarta.
Forum Strategis Kejaksaan RI dan IFG Bahas Streamlining Asuransi dalam Ekosistem Danantara
Jakarta, – Mediarjn.com – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menegaskan bahwa proses project streamlining perusahaan asuransi dalam ekosistem PT Danantara Asset Management (Persero) harus diposisikan sebagai tindakan hukum yang kompleks dan strategis, bukan sekadar kebijakan bisnis biasa.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Forum Diskusi Strategis antara Jamdatun dan IFG Group yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Republik Indonesia pada 2 Maret 2026.
Konsolidasi Korporasi dan Konsekuensi Hukumnya
Dalam arahannya, Jamdatun R. Narendra Jatna menyampaikan bahwa setiap restrukturisasi korporasi BUMN mengandung implikasi hukum yang luas, mulai dari perubahan struktur kepemilikan saham, peralihan aset dan liabilitas, hingga penataan ulang hubungan kerja.
Menurutnya, tanpa perancangan hukum yang matang, proses konsolidasi berpotensi memicu gugatan perdata, sengketa tata usaha negara, hingga risiko eksposur kerugian negara.
Pendekatan ini menempatkan restrukturisasi sebagai proses multidimensional yang memerlukan kehati-hatian (prudential approach) dan kepastian hukum.
Mitigasi Risiko Menjadi Kunci
Untuk mengantisipasi potensi sengketa, Jamdatun menginstruksikan agar kepatuhan (compliance) dijadikan instrumen utama pencegahan risiko melalui pelaksanaan legal due diligence secara komprehensif.
Ia mengingatkan bahwa dalam proses streamlining harus dihindari penggabungan dengan entitas yang tidak sehat. Kesehatan perusahaan hasil konsolidasi, tegasnya, sangat bergantung pada kondisi entitas awal yang tergabung di dalamnya.
Dengan demikian, konsolidasi tidak hanya bertujuan merampingkan struktur, tetapi juga memastikan keberlanjutan bisnis yang sehat dan akuntabel.
Mekanisme Pengamanan Hukum Dilakukan
Jamdatun menekankan pentingnya dokumentasi yang kuat dalam setiap pengambilan keputusan korporasi atau decision trail. Hal tersebut mencakup:
- Kajian hukum tertulis
- Kajian bisnis berbasis data
- Valuasi independen
Dokumentasi ini menjadi instrumen proteksi apabila di kemudian hari dilakukan audit atau pengujian hukum oleh otoritas terkait.
Pendekatan preventif juga diwujudkan melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memberikan legal opinion dan legal assistance sejak tahap perencanaan kebijakan korporasi.
Peran IFG dalam Stabilitas Sektor Keuangan
Sekretaris Jamdatun, Ahelya Abustam, menambahkan bahwa sinergi ini merupakan wujud kemitraan strategis antara Kejaksaan RI dan BUMN sebagai pilar ekonomi nasional.
Sebagai holding asuransi, penjaminan, dan investasi, IFG Group memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas sektor keuangan. Oleh karena itu, setiap aksi korporasi yang dilakukan memerlukan ketelitian, transparansi, dan mitigasi risiko hukum yang terukur.
Forum diskusi ini diharapkan tidak hanya menjadi ruang penyelesaian persoalan, tetapi juga membangun kerangka tata kelola yang lebih kokoh dan berkelanjutan.
Tujuan Akhir: BUMN yang Legally Resilient dan Akuntabel
Jamdatun menegaskan bahwa penguatan tata kelola berbasis mitigasi risiko hukum akan menghasilkan BUMN yang lebih ramping, sehat, dan tahan uji secara hukum (legally resilient).
Transformasi ini diarahkan untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat, sekaligus memastikan setiap kebijakan korporasi tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Dengan pendekatan preventif dan pengawasan terpadu, transformasi IFG diharapkan menjadi model reformasi tata kelola BUMN yang mengedepankan kepastian hukum dan akuntabilitas publik.
(Red)

