Memuat berita terbaru...  

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.
Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif- Marhaban Ya Ramadhan 1447 H/ 2026 M."
Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung  (2) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. WALUYO,Kepsek M.Si SMAN 5 KOTA BEKASI (3) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M Unang Permana, S.Pd., M.Pd Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan (4) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK (5) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. PSF. PARULIAN HUTAHAEAN (6) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. oy utasoit  (7) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Kepsek smpn 4 setu  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan    
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara memimpin forum diskusi strategis bersama IFG Group di Gedung Utama Kejaksaan Agung Jakarta.

Forum Strategis Kejaksaan RI dan IFG Bahas Streamlining Asuransi dalam Ekosistem Danantara

Jakarta, – Mediarjn.com Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menegaskan bahwa proses project streamlining perusahaan asuransi dalam ekosistem PT Danantara Asset Management (Persero) harus diposisikan sebagai tindakan hukum yang kompleks dan strategis, bukan sekadar kebijakan bisnis biasa.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Forum Diskusi Strategis antara Jamdatun dan IFG Group yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Republik Indonesia pada 2 Maret 2026.

Konsolidasi Korporasi dan Konsekuensi Hukumnya

Dalam arahannya, Jamdatun R. Narendra Jatna menyampaikan bahwa setiap restrukturisasi korporasi BUMN mengandung implikasi hukum yang luas, mulai dari perubahan struktur kepemilikan saham, peralihan aset dan liabilitas, hingga penataan ulang hubungan kerja.

Menurutnya, tanpa perancangan hukum yang matang, proses konsolidasi berpotensi memicu gugatan perdata, sengketa tata usaha negara, hingga risiko eksposur kerugian negara.

Pendekatan ini menempatkan restrukturisasi sebagai proses multidimensional yang memerlukan kehati-hatian (prudential approach) dan kepastian hukum.

Mitigasi Risiko Menjadi Kunci

Untuk mengantisipasi potensi sengketa, Jamdatun menginstruksikan agar kepatuhan (compliance) dijadikan instrumen utama pencegahan risiko melalui pelaksanaan legal due diligence secara komprehensif.

Ia mengingatkan bahwa dalam proses streamlining harus dihindari penggabungan dengan entitas yang tidak sehat. Kesehatan perusahaan hasil konsolidasi, tegasnya, sangat bergantung pada kondisi entitas awal yang tergabung di dalamnya.

Dengan demikian, konsolidasi tidak hanya bertujuan merampingkan struktur, tetapi juga memastikan keberlanjutan bisnis yang sehat dan akuntabel.

Mekanisme Pengamanan Hukum Dilakukan

Jamdatun menekankan pentingnya dokumentasi yang kuat dalam setiap pengambilan keputusan korporasi atau decision trail. Hal tersebut mencakup:

  • Kajian hukum tertulis
  • Kajian bisnis berbasis data
  • Valuasi independen

Dokumentasi ini menjadi instrumen proteksi apabila di kemudian hari dilakukan audit atau pengujian hukum oleh otoritas terkait.

Pendekatan preventif juga diwujudkan melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memberikan legal opinion dan legal assistance sejak tahap perencanaan kebijakan korporasi.

Peran IFG dalam Stabilitas Sektor Keuangan

Sekretaris Jamdatun, Ahelya Abustam, menambahkan bahwa sinergi ini merupakan wujud kemitraan strategis antara Kejaksaan RI dan BUMN sebagai pilar ekonomi nasional.

Sebagai holding asuransi, penjaminan, dan investasi, IFG Group memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas sektor keuangan. Oleh karena itu, setiap aksi korporasi yang dilakukan memerlukan ketelitian, transparansi, dan mitigasi risiko hukum yang terukur.

Forum diskusi ini diharapkan tidak hanya menjadi ruang penyelesaian persoalan, tetapi juga membangun kerangka tata kelola yang lebih kokoh dan berkelanjutan.

Tujuan Akhir: BUMN yang Legally Resilient dan Akuntabel

Jamdatun menegaskan bahwa penguatan tata kelola berbasis mitigasi risiko hukum akan menghasilkan BUMN yang lebih ramping, sehat, dan tahan uji secara hukum (legally resilient).

Transformasi ini diarahkan untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat, sekaligus memastikan setiap kebijakan korporasi tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Dengan pendekatan preventif dan pengawasan terpadu, transformasi IFG diharapkan menjadi model reformasi tata kelola BUMN yang mengedepankan kepastian hukum dan akuntabilitas publik.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *