Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Wali Kota Bekasi Mediasi Sengketa Ketenagakerjaan antara Eks Karyawan dan Damai Putra Group.

Rabu, 26 November 2025


Kota Bekasi, Mediarjn.com Pertemuan berlangsung pada Rabu(26/11), di Kantor Damai Putra Group, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, dan dihadiri secara langsung oleh eks karyawan, manajemen perusahaan, serta Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi yang bertindak sebagai pendamping teknis.

Tri menegaskan bahwa pemerintah bertindak sebagai penengah dan memastikan komunikasi dua arah berjalan efektif.

“Kota Bekasi harus menjadi tempat yang aman untuk bekerja dan berusaha. Pemerintah hadir memastikan setiap hak warga tetap diperhatikan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tegas pria yang akrab disapa Mas Tri.

Langkah ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan penyelesaian persoalan hubungan industrial dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tri juga mengapresiasi kesiapan kedua pihak untuk mengikuti mediasi sebagai langkah konstruktif untuk mencapai solusi bersama.

Selanjutnya, Pemkot Bekasi akan terus mengawal perkembangan kasus ini melalui Disnaker hingga tercapai keputusan sesuai aturan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

“Kami menjaga keseimbangan: hak pekerja terlindungi, dunia usaha tetap berkembang. Itu kunci stabilitas sosial dan ekonomi Kota Bekasi,” tutup Tri.

Sebelumnya, ramai di media sosial bahwa mantan karyawan atas nama Gladys Martha Yohana Tutuarima mengaku diberhentikan secara sepihak dan tidak memperoleh hak-hak normatifnya. Karena merasa dirugikan, ia bersama keluarga menyampaikan protes langsung ke kantor perusahaan.


Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *