Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Prof. Dr. Sutan Nasomal saat menyampaikan desakan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait independensi KPK dan penguatan pemberantasan korupsi.

Jakarta, – Mediarjn.com – Tokoh sekaligus pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, langkah itu penting agar lembaga antirasuah kembali pada masa kejayaannya dan sejalan dengan komitmen Presiden dalam memberantas korupsi.

Desakan untuk Kembalikan Masa Kejayaan KPK

Dalam pernyataannya pada Senin (22/9/2025), Prof. Sutan menilai sejak revisi Undang-Undang KPK 2019, banyak kasus besar yang tidak lagi tersentuh. Ia menegaskan bahwa mengembalikan independensi KPK menjadi langkah awal untuk memperkuat agenda perang melawan korupsi.

“Kita mendesak presiden kembalikan masa kejayaan KPK, karena banyak kasus besar yang tidak bisa disentuh sejak revisi UU KPK 2019 disahkan,” ujarnya.

Agenda Reformasi: Dari Oligarki hingga Revisi UU

Prof. Sutan menyampaikan sejumlah tuntutan strategis kepada Presiden Prabowo, di antaranya:

  • Menghapus sistem politik yang oligarkis dan melepaskan pengaruh elite bisnis super kaya dari penyelenggaraan negara.

  • Membersihkan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan dari intervensi politik dan mafia hukum.

  • Merevisi UU KPK untuk mengembalikan independensi lembaga tersebut, termasuk melepaskan KPK dari kontrol eksekutif serta menghentikan dominasi jaksa dan polisi di internal KPK.

  • Memperkuat instrumen hukum pemberantasan korupsi dengan mendorong revisi UU Tindak Pidana Korupsi, pengesahan RUU Perampasan Aset, aturan konflik kepentingan, perlindungan korban korupsi, hingga pembatasan transaksi uang kartal dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

“Hilangkan intervensi oligarki dalam penegakan hukum, sahkan RUU Perampasan Aset, bersihkan lembaga penegak hukum dari mafia politik, serta revisi UU Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Kritik terhadap Kinerja Korsup V KPK

Selain itu, Prof. Sutan juga menyoroti kinerja KPK Bidang Koordinasi dan Supervisi V yang membawahi wilayah Bali, Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, Papua, dan Papua Barat. Menurutnya, Korsup V belum optimal karena terlalu berfokus pada pencegahan tanpa diimbangi dengan strategi penindakan yang kuat.

Ia menilai pendidikan antikorupsi memang penting, tetapi juga harus diperluas ke masyarakat sipil, mahasiswa, aktivis, dan media, bukan hanya kepada instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam UU KPK.

“Sampai hari ini, kita belum mendengar penindakan dalam kasus besar di wilayah V. Apakah karena tidak ada laporan, atau karena kinerja yang buruk? Kita menyayangkan banyaknya pernyataan ‘mengingatkan’ ketimbang penindakan,” kritiknya.

Dorongan Politik Bersih dan Penegakan Hukum Tegas

Prof. Sutan menegaskan bahwa tanpa langkah berani dari Presiden untuk mengembalikan independensi KPK, upaya pemberantasan korupsi hanya akan berjalan setengah hati. Menurutnya, pembersihan lembaga hukum dari intervensi politik dan pengesahan instrumen hukum baru adalah syarat mutlak untuk menghadirkan politik bersih di Indonesia.

Sebagai informasi, Prof. Dr. Sutan Nasomal merupakan pakar hukum pidana internasional, ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, serta pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *