Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    
Jaksa Masuk Sekolah Kejati Jabar di SMAN 16 Bandung mengedukasi siswa tentang pencegahan bullying dan kesadaran hukum, 17 September 2025.

Bandung, – Mediarjn.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 16 Kota Bandung, Rabu (17/9/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dengan fokus pembahasan mengenai pencegahan dan penanganan perilaku bullying.

Program ini digagas oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Seksi Penerangan Hukum. Peserta utama adalah siswa-siswi SMAN 16 Bandung yang antusias mengikuti penyuluhan hukum, sementara Nur Sricahyawijaya bertindak sebagai narasumber utama.

Tujuan Kegiatan Ini

Mengusung tema “Bullying”, penyuluhan bertujuan untuk:

  • Memberikan pemahaman hukum kepada pelajar terkait perundungan.
  • Menjelaskan konsekuensi pidana bagi pelaku bullying sebagaimana diatur dalam KUHP.
  • Menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini agar siswa mampu mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

Bullying Jadi Sorotan

Bullying bukan sekadar masalah perilaku, melainkan pelanggaran hukum.

  • Dampak korban: gangguan mental, sosial, fisik, hingga penurunan prestasi akademik.
  • Konsekuensi hukum: pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Tantangan generasi muda: perilaku yang sering dianggap sepele dapat menghancurkan masa depan siswa jika tidak dicegah sejak dini.

Metode Penyuluhan Dilakukan

Selain paparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab. Siswa diberikan kesempatan bertanya langsung mengenai cara mencegah, menyikapi, dan melaporkan kasus perundungan di sekolah maupun di lingkungan sekitar.

Acara dilaksanakan pada 17 September 2025 di SMAN 16 Kota Bandung. Momentum ini sekaligus menjadi bagian dari program rutin Kejati Jabar dalam membangun kesadaran hukum di lingkungan pendidikan.

Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Jabar berupaya menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada generasi muda. Edukasi mengenai bullying tidak hanya melindungi siswa dari dampak negatif perundungan, tetapi juga membekali mereka pemahaman bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum.

Dengan demikian, kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mencetak pelajar yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga berintegritas, sadar hukum, dan siap menjadi generasi penerus bangsa yang berkarakter kuat.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *