Memuat berita terbaru...  

Seorang PNS Kabupaten Karo bernama Sarifin Bangun mengadukan Kriminalisasi terhadap dirinya kepada Prof. Mahmud MD. Dugaan Pemalsuan surat Nota Dinas BKD Karo bermasalah, di Kabanjahe, Sumatera Utara • Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80
   
Maulid Nabi 1447 2025 BANNER 0000 HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07    
“Prof. Dr. Sutan Nasomal mengingatkan Presiden RI agar mengevaluasi kebijakan kenaikan gaji pejabat negara demi mencegah konflik sosial dan menjaga keadilan rakyat”

Peringatan Akademisi terhadap Kebijakan Gaji Pejabat

Jakarta, – Mediarjn.com Pakar Hukum Pidana Internasional sekaligus ekonom, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menyikapi kebijakan kenaikan gaji pejabat negara. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat yang masih menghadapi tekanan ekonomi.

“Kebijakan ini bisa melukai rasa keadilan sosial, apalagi kondisi rakyat belum sepenuhnya pulih dari tekanan ekonomi,” ujar Sutan, saat menanggapi pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media di Jakarta, 13 September 2025.

Mengapa Kenaikan Gaji Dipersoalkan?

Kebijakan menaikkan gaji pejabat dianggap tidak sejalan dengan realitas sosial-ekonomi rakyat. Di saat kelompok menengah ke bawah masih berjuang menghadapi inflasi, kenaikan harga kebutuhan pokok, dan terbatasnya lapangan kerja, keputusan ini dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan sosial dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Sutan menegaskan, kebijakan pemerintah seharusnya diarahkan untuk memperkuat daya beli masyarakat, bukan menimbulkan kesan bahwa pejabat lebih diutamakan dibanding rakyat yang sedang terpuruk.

Konteks Hukum dan Kebijakan Publik

Secara normatif, pengaturan gaji pejabat negara diatur dalam UU No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Pejabat Negara beserta peraturan turunannya. Namun, menurut Sutan, setiap kebijakan remunerasi pejabat wajib memperhatikan asas keadilan, kepatutan, serta prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ia juga menyoroti bahwa meskipun kenaikan gaji dapat dimaksudkan untuk mencegah praktik korupsi, pungli, atau suap, pemerintah tetap perlu menjelaskan secara transparan tujuan dan dasar kebijakan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Risiko Sosial dan Politik

Sutan mengingatkan, kenaikan gaji pejabat di tengah kondisi rakyat yang sulit bisa memicu resistensi publik dan bahkan memperlebar jurang ketidakstabilan politik.

Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, meningkatnya angka pengangguran, dan masih tingginya tingkat kemiskinan membuat kebijakan ini terasa ironis.

“Jangan sampai rakyat merasa diabaikan, sementara pejabat justru menikmati kenaikan kesejahteraan,” katanya.

Data Perbandingan Gaji Pejabat dan Kondisi Rakyat

  • Kepala Daerah: gaji pokok Rp3–5 juta/bulan dengan tunjangan tambahan yang bisa mencapai Rp50–70 juta/bulan (PP No. 59 Tahun 2000 jo. PP No. 18 Tahun 2017).
  • Anggota DPRD: menerima berbagai tunjangan, total mencapai Rp30–60 juta/bulan.

Sementara itu, rakyat:

  • UMR 2025 hanya Rp2,1–5,4 juta/bulan.
  • BPS mencatat pengangguran terbuka lebih dari 7 juta orang, ditambah korban PHK massal.
  • Tingkat kemiskinan mencapai 9,36% atau lebih dari 26 juta jiwa.

Analisis Kesenjangan Sosial

Perbedaan mencolok antara kesejahteraan pejabat dan rakyat berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial. Sutan menilai, bila tidak dibarengi dengan kebijakan nyata yang berpihak pada rakyat, kenaikan gaji pejabat akan dipersepsikan sebagai langkah yang tidak adil.

Evaluasi dan Rekomendasi Solusi

Prof. Dr. Sutan Nasomal mendorong Presiden untuk mengevaluasi ulang kebijakan kenaikan gaji pejabat negara, dengan beberapa rekomendasi:

  1. Mengutamakan pemulihan ekonomi rakyat melalui subsidi pangan, pendidikan, dan kesehatan.
  2. Memprioritaskan anggaran untuk pembangunan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
  3. Mengoptimalkan fungsi BPK dan KPK agar pengawasan tindak pidana korupsi berjalan efektif.
  4. Menerapkan transparansi kebijakan sehingga rakyat memahami tujuan dan manfaat kebijakan fiskal.

Kepentingan Rakyat Harus Jadi Prioritas

Sutan menekankan bahwa meskipun kenaikan gaji pejabat bisa dianggap sah secara hukum, pemerintah tidak boleh mengabaikan kondisi masyarakat miskin. Anggaran besar seharusnya diprioritaskan untuk mencegah anak-anak putus sekolah, membuka lapangan kerja, serta memberdayakan masyarakat miskin melalui program produktif.

Ia juga menambahkan, pemerintah perlu menciptakan iklim investasi yang sehat dengan memberikan insentif pajak dan kemudahan perizinan bagi investor luar negeri. Langkah ini dinilai mampu menyerap jutaan tenaga kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Catatan Redaksi

Kebijakan kenaikan gaji pejabat negara memang dapat dipandang sebagai upaya memperkuat integritas birokrasi. Namun, tanpa sensitivitas sosial, kebijakan tersebut justru bisa memperburuk kesenjangan dan menurunkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.

Prof. Dr. KH Sutan Nasomal menegaskan bahwa evaluasi Presiden RI merupakan langkah penting agar kebijakan publik benar-benar selaras dengan prinsip demokrasi, keadilan sosial, dan stabilitas politik nasional.


Rd Ahmad Syarif 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *