Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) HISAR PARDOMUAN UCAPAN HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 Slider Banner HUT RI 80  
(1) H. Nurchaidir,Kepla DISPERKIMTAN Kab Bekasi (2) Iman Faturahman, Ucapan HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 (3) H. Hoyadi Kurniawan, S.Pd., M.Si. Kepala Sekolah SMKN 2 Cikarang Barat (4) KELUARGA BESAR PERUMDA TIRTA PATRIOT (5) Ucapan HUT RI KE-81 Camat Muaragembong (6) Ucapan HUT RI KE-81 2026 A. Yani, S. Pd,. MM. (7) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 SR ANARUSI, MP (8) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 H. DIDI ROSIDI (9) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 Drs. Akhmad Sayuti, MM (10) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Beny Sugiarto Prawiro Kadis Cipta Karya Kab Bekasi  (11) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Drs. H. Akhmad Tajiri, MM. Ketua K3S Sub Rayon 05 Kab Bekasi    
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Dr. Appe Hutauruk, SH., MH, kecam kasus serangan air keras terhadap aktivis yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus dan desakan pengusutan oleh aparat penegak hukum.

Jakarta, – Mediarjn.com Peristiwa penyiraman air keras yang menimpa advokat sekaligus aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menuai kecaman luas dari berbagai kalangan. Insiden tersebut dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk teror yang mengancam kebebasan masyarakat untuk hidup tanpa rasa takut.

Pengamat hukum sekaligus Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Dr. Appe Hutauruk, SH., MH, menilai peristiwa tersebut mencerminkan ancaman serius terhadap prinsip negara hukum serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Serangan Dinilai Sebagai Bentuk Teror terhadap Aktivisme

Menurut Appe Hutauruk, penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus tidak dapat dipandang hanya sebagai pelanggaran hukum biasa. Peristiwa tersebut dinilai sebagai tindakan teror yang bertujuan menimbulkan rasa takut, khususnya terhadap para aktivis yang memperjuangkan hak asasi manusia dan keadilan sosial.

“Serangan ini bukan sekadar tindak kriminal, tetapi juga dapat dimaknai sebagai bentuk teror terhadap hak rakyat untuk hidup tanpa rasa takut (freedom from fear),” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan kekerasan terhadap aktivis atau advokat berpotensi melemahkan iklim demokrasi dan mengancam kebebasan masyarakat dalam menyuarakan keadilan.

Desakan Agar Aparat Penegak Hukum Mengusut Tuntas

Sejumlah pihak, termasuk kalangan advokat dan organisasi masyarakat sipil, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas peristiwa tersebut.

Menurut Appe, kasus kekerasan terhadap aktivis bukanlah kejadian pertama di Indonesia. Berbagai insiden serupa sebelumnya juga pernah terjadi dan meninggalkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, ia menilai aparat penegak hukum perlu menunjukkan komitmen serius dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.

Kritik terhadap Penanganan Premanisme

Dalam pandangannya, Appe Hutauruk juga menyoroti maraknya praktik premanisme yang dinilai masih menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum di Indonesia.

Ia menilai berbagai upaya pemberantasan premanisme yang selama ini digaungkan pemerintah sering kali belum memberikan dampak signifikan bagi rasa aman masyarakat.

Padahal, menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Pentingnya Penguatan Negara Hukum

Lebih lanjut, Appe menekankan bahwa Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) seharusnya mampu menjamin perlindungan terhadap warga negara dari berbagai bentuk intimidasi dan kekerasan.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik kekerasan yang tidak ditangani secara serius dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan institusi negara.

“Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting agar masyarakat tetap memiliki kepercayaan terhadap negara dalam memberikan rasa aman, keadilan, dan perlindungan hukum,” ujarnya.

Harapan Agar Kasus Segera Terungkap

Pada akhirnya, Appe Hutauruk berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap secara terang peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, termasuk mengidentifikasi pelaku maupun motif di balik kejadian tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus secara tuntas akan menjadi langkah penting untuk menunjukkan bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakat serta menjamin tegaknya supremasi hukum di Indonesia.


(Red) – Penulis:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH
(Wakil Ketua Umum DPN Peradi Periode 2026–2031 di bawah kepemimpinan Dr. Imam Hidayat, SH., MH.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *