Kapolres Metro Bekasi menunjukkan barang bukti galon palsu bermerek Le Minerale yang diproduksi dari air sumur bor tanpa izin dalam konferensi pers, Jumat (23/5)
Bekasi, – Mediarjn.com – Polres Metro Kabupaten Bekasi berhasil membongkar praktik pemalsuan air minum dalam kemasan galon bermerek Le Minerale yang diproduksi secara ilegal oleh seorang pemilik depot air isi ulang di wilayah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 23 Mei 2025, pelaku berinisial SST (41) dihadirkan bersama barang bukti dan dijelaskan modus operandi yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Metro Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan sumur bor tak berizin sebagai sumber air yang kemudian disaring secara sederhana tanpa proses sterilisasi yang memadai. Air tersebut dikemas ulang menggunakan galon bekas yang telah dipasang label dan segel palsu Le Minerale.
“Dalam satu hari, pelaku mampu memproduksi sekitar 50 galon dan menjualnya ke warung-warung seharga Rp15.000 per galon. Harga ini jauh lebih murah dibanding harga resmi yang berkisar Rp18.000 hingga Rp19.000,” ujar Kapolres dalam keterangannya.
Barang bukti yang diamankan antara lain 50 galon kosong, lima galon berisi air siap edar, satu gulung label palsu, puluhan segel, filter, serta mesin pompa dan toren berkapasitas 1.000 liter.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, yang turut hadir dalam rilis, menyoroti risiko kesehatan akibat konsumsi air yang tidak higienis.
“Berdasarkan hasil laboratorium, air ini mengandung bakteri coliform dan pseudomonas aeruginosa yang sangat berbahaya bagi saluran pencernaan dan sistem kekebalan tubuh, terutama jika dikonsumsi secara terus-menerus,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Praktik pemalsuan ini telah dijalankan sejak tahun 2023, dan pelaku memasarkan produknya dengan menyasar konsumen rumah tangga melalui warung-warung sekitar Kecamatan Setu dan sekitarnya. Pelaku mengaku membeli perlengkapan pemalsuan seperti galon bekas, tutup, label, dan segel dari toko daring dengan harga sekitar Rp2.500 per set.
“Omzet pelaku diperkirakan mencapai Rp70 juta selama dua tahun menjalankan aktivitas ilegal ini,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, SST dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar menanti pelaku.
Imbauan Publik:
Kapolres mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli air kemasan galon.
“Harga yang lebih murah seringkali menjadi godaan. Namun kami imbau untuk memeriksa segel, tutup galon, dan kondisi fisik kemasan. Produk asli memiliki standar keamanan tinggi yang tidak bisa ditiru oleh pelaku ilegal,” tegas Kapolres.
Red