Tiga tersangka pungutan liar diamankan tim Jatanras Polda Kaltim, bersama barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp50.000, catatan pembukuan iuran, dan empat unit telepon genggam.
Balikpapan, – Mediarjn.com – Dalam sebuah operasi yang berlangsung cepat dan terukur, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang telah mengakar selama lebih dari satu dekade di kawasan Kompleks Manggar Sari, Kecamatan Balikpapan Timur. Operasi ini digelar pada Rabu malam, 7 Mei 2025, dan mengamankan tujuh orang tersangka, termasuk dua Ketua Rukun Tetangga (RT) aktif yang diduga menjadi aktor intelektual di balik skema pungli tersebut. Sabtu, (10/5/2025).
Polda Kaltim melalui tim Opsnal Jatanras melakukan penindakan terhadap praktik pungli berkedok iuran keamanan lingkungan. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Mulawarman, tepatnya di pos keamanan Komplek Manggar Sari, setelah pihak kepolisian menerima laporan valid dari masyarakat setempat yang merasa resah.
Tujuh tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut, yakni:
- R (46), IN (39), DS (29), W (26), dan A (45) — yang bertugas sebagai koordinator pengumpulan dana oleh pemuda.
- S (62), Ketua RT.31 dan I (54), Ketua RT.89 — yang diduga kuat menerima dan mendistribusikan hasil pungutan secara terstruktur.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai senilai Rp 8.800.000, yang diduga berasal dari hasil pemungutan ilegal tersebut.
Di Mana dan Kapan
Operasi ini dilakukan di wilayah hukum Balikpapan Timur, Kalimantan Timur, yang merupakan lokasi aktifitas pungli tersebut selama 10–15 tahun terakhir. Titik utama penggerebekan berada di pos keamanan kawasan Komplek Manggar Sari.
Praktik Ini Perlu Ditindak
Menurut penjelasan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., praktik pungli ini dilakukan secara sistematis dan melibatkan struktur sosial lokal. Warga dan pemilik usaha, khususnya kafe, dikenakan iuran sebesar Rp 100.000 per orang setiap tiga bulan. Bila satu rumah memiliki lima orang penghuni, total pungutan bisa mencapai Rp 500.000, ditambah iuran keamanan kompleks sebesar Rp 200.000. Hal ini jelas menyalahi prinsip pelayanan publik dan mencederai keadilan sosial.
“Modus operandi mereka sangat terorganisir. Setelah uang dikumpulkan oleh pemuda setempat, dana tersebut diserahkan ke A sebagai koordinator. Ia lalu membagikan upah kepada para pemungut, serta menyerahkan bagian kepada Ketua RT yang bisa mencapai Rp 5 hingga 7 juta per tiga bulan,” jelas Kombes Yuliyanto.
Proses Hukum Berjalan
Saat ini, ketujuh tersangka telah diserahkan kepada penyidik Jatanras Polda Kaltim untuk proses hukum lanjutan. Polda Kaltim menyatakan komitmen kuat untuk memberantas praktik serupa dan menegaskan bahwa pelaporan masyarakat akan selalu dijaga kerahasiaannya, serta ditindaklanjuti secara profesional dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Respons Kepolisian dan Harapan Masyarakat
Dalam pernyataannya, Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan apresiasi terhadap keberanian warga yang melaporkan kasus ini.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Polri menjamin kerahasiaan identitas pelapor, dan setiap laporan akan menjadi pijakan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari pungli,” ujarnya dengan tegas.
Pengungkapan praktik pungli ini menjadi refleksi nyata bahwa upaya pemberantasan korupsi mikro di tingkat masyarakat harus terus didorong, bukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi juga partisipasi aktif warga. Sinergi antara masyarakat dan institusi kepolisian menjadi fondasi kokoh bagi penegakan keadilan dan ketertiban di lingkungan terkecil sekalipun.
- Anto
- Jurnalis: Kalimantan