Memuat berita terbaru...  

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Tiga orang perwakilan masyarakat menghadiri kegiatan Penerangan Hukum Kejati Jabar di Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, dalam upaya pencegahan korupsi dana desa tahun 2025.

Bandung, – Mediarjn.com Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) pada Selasa, 29 April 2024, bertempat di Kantor Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Selasa, (29/4/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dan dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan, para lurah, Karang Taruna, serta perwakilan RT dan RW se-Kecamatan Rancasari. Dengan mengusung slogan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, acara ini menjadi salah satu bentuk konkret keterlibatan Kejaksaan dalam pembangunan budaya hukum yang inklusif dan edukatif.

Secara khusus, penyuluhan ini ditujukan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, terutama terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Melalui dialog interaktif, para peserta tampak antusias dalam mengajukan pertanyaan seputar aspek-aspek hukum yang sering dihadapi di tingkat kelurahan dan RT/RW. Kejaksaan menjawab dengan pendekatan edukatif yang mencerminkan komitmen terhadap prinsip restorative justice dan pemberdayaan hukum di masyarakat akar rumput.

Lebih lanjut, kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan di bidang intelijen hukum, sekaligus mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kelembagaan di mata publik. Nur Sricahyawijaya menyampaikan bahwa pemahaman hukum yang baik di tingkat masyarakat akan menjadi fondasi pencegahan tindak pidana, sekaligus menumbuhkan budaya hukum yang proaktif dan partisipatif.

Selain itu, diharapkan para peserta yang mengikuti kegiatan ini dapat menyebarluaskan informasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat lainnya, sehingga fungsi edukasi hukum tidak berhenti hanya di ruang penyuluhan, tetapi terus menjalar ke lingkungan yang lebih luas.

Sebagai penutup, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menegaskan kembali bahwa pihaknya akan terus hadir melalui program Penkum di berbagai wilayah untuk memperkuat posisi hukum sebagai instrumen perlindungan dan pembangunan masyarakat yang berintegritas.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *