Memuat berita terbaru...  

Seorang PNS Kabupaten Karo bernama Sarifin Bangun mengadukan Kriminalisasi terhadap dirinya kepada Prof. Mahmud MD. Dugaan Pemalsuan surat Nota Dinas BKD Karo bermasalah, di Kabanjahe, Sumatera Utara • Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80
   
Maulid Nabi 1447 2025 BANNER 0000 HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07    

Tiga orang perwakilan masyarakat menghadiri kegiatan Penerangan Hukum Kejati Jabar di Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, dalam upaya pencegahan korupsi dana desa tahun 2025.

Bandung, – Mediarjn.com Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) pada Selasa, 29 April 2024, bertempat di Kantor Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Selasa, (29/4/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dan dihadiri oleh unsur pemerintah kecamatan, para lurah, Karang Taruna, serta perwakilan RT dan RW se-Kecamatan Rancasari. Dengan mengusung slogan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, acara ini menjadi salah satu bentuk konkret keterlibatan Kejaksaan dalam pembangunan budaya hukum yang inklusif dan edukatif.

Secara khusus, penyuluhan ini ditujukan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, terutama terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Melalui dialog interaktif, para peserta tampak antusias dalam mengajukan pertanyaan seputar aspek-aspek hukum yang sering dihadapi di tingkat kelurahan dan RT/RW. Kejaksaan menjawab dengan pendekatan edukatif yang mencerminkan komitmen terhadap prinsip restorative justice dan pemberdayaan hukum di masyarakat akar rumput.

Lebih lanjut, kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan di bidang intelijen hukum, sekaligus mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kelembagaan di mata publik. Nur Sricahyawijaya menyampaikan bahwa pemahaman hukum yang baik di tingkat masyarakat akan menjadi fondasi pencegahan tindak pidana, sekaligus menumbuhkan budaya hukum yang proaktif dan partisipatif.

Selain itu, diharapkan para peserta yang mengikuti kegiatan ini dapat menyebarluaskan informasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat lainnya, sehingga fungsi edukasi hukum tidak berhenti hanya di ruang penyuluhan, tetapi terus menjalar ke lingkungan yang lebih luas.

Sebagai penutup, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menegaskan kembali bahwa pihaknya akan terus hadir melalui program Penkum di berbagai wilayah untuk memperkuat posisi hukum sebagai instrumen perlindungan dan pembangunan masyarakat yang berintegritas.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *