Memuat berita terbaru...  

Seorang PNS Kabupaten Karo bernama Sarifin Bangun mengadukan Kriminalisasi terhadap dirinya kepada Prof. Mahmud MD. Dugaan Pemalsuan surat Nota Dinas BKD Karo bermasalah, di Kabanjahe, Sumatera Utara • Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80
   
Maulid Nabi 1447 2025 BANNER 0000 HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07    

Pengangkatan Dirus Perumda TB Diduga Tabrak Aturan, DPC GMNI Bekasi Lapor Ombudsman RI


Kab Bekasi, – Mediarjn.com. Maraknya Dugaan pelanggaran dalam pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi resmi dilaporkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bekasi ke Ombudsman Republik Indonesia. Jakarta 25 April 2025

Dian Arba perwakilan DPC GMNI Bekasi mengatakan, bahwa laporan yang hari ini kita berikan ke ombudsman dilandasi dari informasi yang sedang marak beredar dimasyarakat serta beberapa temuan yang kami dapatkan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses pengangkatan Ade Effendi Zarkasih sebagai Dirus Perumda TB.

Ade Effendi Zarkasih sebelumnya diangkat menjadi Plt. Dirus oleh Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi pada 3 Januari 2025 dan kemudian diangkat menjadi Dirus Definitif oleh Bupati Bekasi terpilih Ade Kuswara Kunang pada 17 April 2025.

Yang dimana dalam proses pengangkatan tersebut mulai dari Plt hingga ke definitif kami mendapatkan informasi banyak indikasi pelanggaran yang terjadi, mulai dari keterlibatan Ade Efendi sebagai anggota partai yang hari ini kita belum mendapatkan kejelasan resmi apakah dia sudah mengundurkan diri dari partai, syarat ketentuan usia Dirus, hingga proses seleksi yang dinilai tidak transparan dalam pengangkatan dirinya sebagai Dirus Definitif.

Menurut kami dari kejanggalan-kejanggalan yang terjadi, perlu ada kejelasan. Dan campur tangan pemerintah pusat dalam hal ini Ombudsman RI sebagai lembaga yang berwenang. Dan Alhamdulillah tadi kami sudah bertemu oleh perwakilan ombudsman dan diterima dengan baik.

Dian menuturkan bahwa, Perumda TB salah satu BUMD terbesar yang dimiliki oleh Kabupaten Bekasi, benar bahwa pengangkatan Dirus merupakan hak prerogatif Bupati tetapi kami sebagai mahasiswa dan masyarakat kabupaten Bekasi berharap agar BUMD kami dipimpin oleh orang-orang yang dipilih berdasarkan hasil kompetensi serta melalui mekanisme yang benar sesuai dengan Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

Kedepannya kami akan tetap mengawal hal ini bahkan bila perlu aksi, untuk meminta ombudsman datang ke kabupaten Bekasi untuk melakukan evaluasi dan jika terbukti ada pelanggaran yang terjadi kami minta untuk ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *