PMI Ilegal Mengaku Diperlakukan Tak Senonoh, Desak PT Bahana untuk Memulangkan

Foto : Paspor Seorang perempuan pekerja migran, bernama Siti Haryani menghubungi keluarganya dan bercerita dengan penuh kesedihan, meminta bantuan untuk dipulangkan dari Timur Tengah.
Foto : Seorang PMI ilegal asal Sukabumi mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari majikan di Timur Tengah.

 

Sukabumi, –  Mediarjn.com – Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kasus kekerasan terhadap Pekerja kembali mencuat. Kali ini, seorang PMI bernama Siti Haryani, yang akrab disapa Ani, mengaku mengalami perlakuan tidak senonoh dari majikannya di Timur Tengah. Ani, seorang janda dengan tiga anak, mendesak PT Bahana untuk memulangkannya, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan.

Menurut pengakuan Ani, perlakuan buruk mulai terjadi saat ia berpindah majikan. Dalam pesan emosionalnya yang diterima pada 3 Januari 2025, Ani mengungkapkan, “Pak, bantu saya, pak. Saya selalu mendapatkan perlakuan dari majikan yang tidak senonoh. Perih hati saya. Tolong bantu saya, pak. Saya pengen pulang, sementara PT Bahana tidak merespon saya.”

Ani dikirim ke luar negeri melalui PT Bahana, sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja. Namun, perusahaan tersebut diduga memproses keberangkatan Ani secara ilegal atau tidak prosedural. Salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya mengecam tindakan perusahaan tersebut dan mendesak pihak berwenang untuk menindak tegas.

PT Bahana mendapat sorotan karena dianggap tidak responsif terhadap keluhan Ani. Aktivis tersebut menyatakan, “Harkat martabat seorang perempuan sangat dijunjung tinggi. Perusahaan yang hanya memperkaya diri sendiri tanpa peduli pada keselamatan pekerja migran harus ditutup.”.

Perlakuan tidak senonoh ini diduga terjadi setelah Ani pindah ke majikan baru di negara Timur Tengah. Hingga kini, Ani masih berada di negara tersebut dan belum mendapatkan bantuan konkret dari PT Bahana untuk kembali ke Indonesia.

Aktivis yang mendampingi Ani menegaskan bahwa jika PT Bahana tidak segera memulangkan Ani, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Langkah ini dilakukan untuk melindungi hak-hak Ani dan memberikan efek jera kepada perusahaan penyalur PMI ilegal.

Kasus ini kembali menyoroti perlunya perlindungan maksimal bagi PMI, terutama yang diberangkatkan secara tidak prosedural. Pemerintah, perusahaan penyalur, dan masyarakat harus bersinergi untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Harkat dan martabat pekerja migran, terutama perempuan, harus selalu menjadi prioritas utama.