Foto : Papan Plank Tanah Milik Ahli Waris di Lokasi (Ket)
Medan, – Mediarjn.com – Konflik lahan kembali mencuat ke permukaan. PT. Hutan Barumun Perkasa (PT. HBP)diduga merampas lahan seluas 619 hektar milik Tetty Harahap, seorang warga Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Tetty mengaku sebagai ahli waris sah atas tanah tersebut yang telah dimiliki keluarganya sejak 1936.
Lahan yang telah dikuasai keluarga Tetty Harahap selama puluhan tahun kini diklaim oleh PT. HBP. Perusahaan tersebut mendapatkan izin prinsip dari Kementerian Kehutanan pada 1995 untuk mengelola kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI). Namun, verifikasi lapangan oleh Dirjen Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2017 menunjukkan bahwa lahan milik Tetty tidak termasuk dalam area HTI PT. HBP.
Tetty menegaskan, “Saya meminta keadilan ditegakkan terkait perampasan lahan ini. Sebagai ahli waris, saya berhak atas tanah yang dibeli oppung saya, Almarhum Patuan Muda Harahap, pada 1936.”
Kasus ini melibatkan PT. HBP, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan pemerintah daerah. Tetty Harahap dibantu kuasa hukumnya, Amin Gumayel SH, yang berkomitmen memperjuangkan hak kliennya.
Ketua DPW Team Libas Sumut, Al Nasution, turut menyuarakan keprihatinannya, “Hukum seakan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami akan mendesak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, untuk memberikan perhatian serius.”
Konflik ini dimulai pada 1995 ketika PT. HBP memulai aktivitasnya di wilayah Kabupaten Paluta, Sumatera Utara. Hingga saat ini, permasalahan tersebut belum terselesaikan, meskipun laporan verifikasi dari Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah diterbitkan pada 2017.
Konflik muncul akibat tumpang tindih izin penggunaan lahan. PT. HBP diduga menggunakan lahan milik keluarga Tetty tanpa memberikan ganti rugi. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan adanya pelanggaran, namun tindakan hukum yang tegas terhadap PT. HBP belum dilakukan.
Menurut dokumen resmi, Dirjen Gakkum merekomendasikan pencabutan izin HPH-TI PT. HBP dan penegakan hukum sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan. Hingga kini, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti.
Kuasa hukum Tetty, Amin Gumayel SH, menyatakan, “Kami meminta Presiden dan aparat penegak hukum untuk segera menyelesaikan konflik ini. Hak klien kami harus dikembalikan.”
Tetty Harahap “Kami hanya ingin keadilan. Hak kami dirampas, dan ini tidak bisa dibiarkan.”
Al Nasution: “Kami percaya Presiden Prabowo Subianto akan memberikan solusi untuk masyarakat kecil yang tertindas.”
Kasus ini menjadi sorotan tajam dan mengundang perhatian publik. Apakah keadilan akan berpihak kepada mereka yang berhak? Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pemerintah dan aparat hukum.
Akan tetapi pada tahun 1995, pihak PT. Hutan Barumun Perkasa (PT. HBP) sebagai perusahaan patungan PT. Inhutani dengan alasan lahan yang kami punya masuk dalam izin prinsip areal HTI yang diberikan Menteri Kehutanan dengan semena-mena merampas hak dan kehidupan keluarga kami, ujarnya.
“Perjuangan yang kami lakukan untuk mempertahankan hak kami sudah berlangsung puluhan tahun lamanya, namun sampai saat ini kesimpulan dari penyelesaian itu belum juga direalisasikan oleh pihak perusahaan”, tegasnya.
Padahal, berdasarkan ijin prinsip yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan tahun 1995 dan Keputusan Menteri Kehutanan (Depenitif) sesuai Keputusan Nomor 320/Kpts-II/1998 jo Nomor 324/Menhut-II/2004 yang memberikan ijin HPH-TI kepada PT. HBP seluas 11.845 hektar di Kabupaten Tapanuli Selatan, setelah dilakukan peninjauan dan pengukuran oleh tim dari GAKUM KLHK RI dan BPN Sumut ke lokasi, ternyata areal HPH-TI PT. HBP berada di lokasi lain.
Sementara tanah milik Almarhum Patuan Muda Harahap seluas 619 hektar yang berada di Sijabi-jabi tidak termasuk dalam areal HPH-TI PT HBP, tegas Tetty Harahap.
Berdasarkan dokumen yang diterima kru media, pihak Dirjen Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah turun ke lokasi, pada tanggal 11 September 2017 juga telah menyampaikan hasil laporan verifikasi pengaduan dengan kesimpulan dan saran.
Adapun poin penting dari Dirjen Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan antara lain :
Kesimpulan :
Berdasarkan fakta temuan lapangan, analisa yuridis dan keterangan dari masyarakat bahwa lahan telah dijadikan areal IUPHHK-HTI tanpa adanya ganti rugi, maka pengaduan dari Sdri. Tetty Harahap terbukti.
Saran :
- Melakukan penegakan hukum pidana serta pencabutan izin terhadap kegiatan perkebunan sawit di areal kerja IUPHHK-HTI PT. HBP sesuai UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sesuai Pasal 18 ayat 1 huruf c.
- Melakukan penegakan hukum pidana sesuai UU No. 41 Tahun 1999 Tanggal 30 September 1999 Tentang Kehutanan.
- Mencabut Keputusan Menteri Kehutanan No. 320/Kpts-II/1998 Tanggal 27 Februari 1998 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Atas Areal Hutan seluas 11.845 Hektar di Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara kepada PT. Hutan Barumun Perkasa dikarenakan adanya pelanggaran yang dilakukan.
Di tempat terpisah, Ketua DPW Team LIBAS Sumut Al Nasution ketika diminta pendapatnya juga menyampaikan rasa prihatinnya terhadap hal tersebut, yang mana sepertinya hukum tajam kebawah dan tumpul keatas.
“Sangat disayangkan jika hasil kerja keras dan susah payahnya teman-teman dari Dirjen Gakum Lingkungan Hidup dan Kehutanan namun sepertinya tidak ada progres tindak lanjut yang berarti terhadap PT. Hutan Barumun Perkasa”, tegasnya.
Dalam waktu dekat, kami dari DPW Organisasi Team Libas Sumut segera menyurati Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Agraria/BPN dan instansi terkait lainnya agar tindak lanjut dari hasil laporan Dirjen Gakum Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera ditinjau dan direalisasikan, ujarnya.
Kami yakin dan percaya Presiden RI Bapak Prabowo Subianto yang selama ini diketahui sangat cinta pada rakyatnya dan sangat menghormati hak-hak normatif warga negara dapat menuntaskannya, ujar Al Nasution.
Foto : Kuasa Hukum dari Tetty Harahap
Sementara itu Kuasa Hukum Tetty Harahap dari Kantor Hukum Amin Gumayel SH & Rekan, ketika diminta pendapatnya melalui pesan singkat WhatsAp juga menyampaikan agar permasalahan itu bisa diselesaikan secepatnya.
“Selaku Kuasa hukum, kami akan terus memperjuangkan apa yang telah menjadi hak-hak Klien kami”, tegasnya.
PT. HBP yang telah menguasai lahan klien kami Ibu Tetty Harahap (ahli waris dari Patuan Muda Harahap) sejak tahun 1995 hingga saat ini belum ada membayar ganti rugi, ucapnya.
Sebagai kuasa hukum dalam dugaan perampasan lahan ini, kami meminta kepada seluruh aparat Penegak hukum, Bapak Kapolri, Ketua Komisi IV DPR RI, Bapak Menteri Kehutanan beserta Kementerian terkait lainnya terutama kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto agar kiranya permasalahan ini menjadi perhatian dan atensi guna menyelesaikan konflik ini, yang secara nyata lahan tersebut adalah sah milik klien kami berdasarkan surat jual beli tahun 1936, tegas Amin Gumayel SH.
Sementara itu Sukian Chairuddin yang merupakan mantan Direktur PT. Hutan Barumun Perkasa saat itu ketika dihubungi via pesan WhatsAp untuk diminta pendapatnya, sampai berita ini naik kemeja redaksi tidak memberikan tanggapan. (A. NST).