Tanggapi Kasus Pajak PT. Arfia Megah, Disnaker Hanya Mediator
Kasus pekerja yang diduga mendapatkan tekanan dari atasannya berbuntut panjang yang berujung saling balik melaporkan ke pihak kepolisian, hal itu disebabkan Christiana Lubis (CL) dan suaminya (SN) saat dirinya bekerja di perusahaan milik (I) PT. ARFIA MEGAH dan istrinya (I) Bos PT. Gracia Berna Utama tempat suaminya bekerja tersebut. Diduga istri (CL) dan suami (SN) saat bekerja mendapatkan tekanan dan ancaman dari mantan bosnya itu dengan sangkaan bahwa dirinya telah menggelapkan dana perusahaan (PT. ARFIA MEGAH).
CL didampingi penasehat hukumnya (Lamhot S Capah) dari kantor pengacara HANUKKAH telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak terkait berinisial B, I, Ru dan Ri atas dasar persekongkolan pemerasan, penggelapan dan pengancaman terhadap dirinya dengan dengan nomor laporan STTLP/B/4143/XI/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Kepada awak media (LSC) menerangkan. Kasus ini berawal dari datangnya surat kantor pajak ke PT. ARFIA MEGAH, terkait selisih saldo di PT. ARFIA MEGAH. Akibatnya, CL dipaksa oleh Direktur PT. ARFIA MEGAH (berinisial B), dan Direktur HRD yang sekaligus juga istri si B (perempuan berinisial I), serta anak perempuan mereka (berinisial Ru), dan staf di manajemen PT. ARFIA MEGAH (berinisial Ri) untuk mengakui dan menandatangani surat pernyataan telah menggelapkan dana perusahaan sampai bernilai Rp. 2,4 milyar. Dalam kondisi tertekan, CL terpaksa menandatangani 2 (dua) lembar surat pernyataan dan surat perjanjian pada tanggal 22 Juli 2024 lalu.
“Bahwa semua kejadian ini berawal dari adanya surat dari kantor pajak, Jadi apa hubungannya antara pajak dengan tindak penggelapannya”. Ucap Lamhot.
Dalam surat pernyataan pertama, CL bersama dengan suami (Dalam Tekanan), selain harus mengakui telah melakukan penggelapan, juga membuat perjanjian untuk melunasinya sampai Desember 2024 dengan cara:
Menyerahkan sertifikat tanah sawit paling lambat 2 Minggu
Hasil penjualan dari aset rumah
Melakukan cicilan Rp. 10.000.000/bulan
Melakukan cicilan diluar yang Rp.10.000.000/bulan
Lalu, di dalam lembar kedua, CL bersama suami, terpaksa menandatangani surat perjanjian untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil BRIO sebagai sebagian pembayaran.
Lamhot juga melanjutkan, “Belum sampai disitu, CL juga dipaksa menyerahkan HP, Baju, Jam, Sepeda Motor, dengan alasan sebagai bentuk cicilan atas dana yang digelapkan.” Paparnya.
Sekdin sekaligus Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati, SE, MM. Saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya Mengenai hal ini, Dirinya nya mengatakan bahwa hal tersebut ada di Pengawas Ketenaga kerjaan.
“Kewenangan untuk melakukan pemeriksaan (audit) dlm rangka pemenuhan peraturan per undang undangan ada di pengawas ketenagakerjaan” Tuturnya.
Dirinya menerangkan, walaupun jika ada permasalahan Pekerja dan pengusaha Disnaker Kabupaten Bekasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan hanya sebagai mediator saja.
“Dinas Ketenagakerjaan kewenangannya melalui mediator melakukan mediasi bila ada perselisihan antara pekerja dengan pengusahanya”. Pungkas NurHidayah Setyowati dalam keterangannya menanggapi hal ini. ( Red )
( Red / Hum )