Pemindahan Tersangka IH ke Lapas Kelas IIA Bulak Kapal
Pada hari Kamis, 4 Juli 2024, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah memindahkan tersangka berinisial IH yang terjerat kasus penipuan. Mantan Direktur PT. Anisa Bintang Blitar (ABB) ini dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Bulak Kapal setelah sebelumnya ditahan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Tersangka diantar menggunakan mobil tahanan kejaksaan menuju lapas.
Latar Belakang Kasus Penipuan
IH terjerat kasus penipuan yang sedang diproses di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sesuai dengan surat nomor S.Tap/178/VII/2023/Reskrim. Penipuan yang dilakukan diperkirakan mencapai nilai 2 miliar rupiah. Kasus ini terkait dengan proyek revitalisasi Pasar Kranji yang mangkrak dan tidak kunjung dibangun selama tiga tahun, meskipun IH bersama PT. ABB telah memenangkan tender proyek tersebut.
Tanggapan dan Reaksi Masyarakat
Ariesta, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Mulia Pratama, menyatakan bahwa kasus ini hanya sebagian kecil dari banyaknya tindakan penipuan yang dilakukan tersangka, khususnya kepada para pedagang di Pasar Kranji. “Kami akan mengawal agar yang bersangkutan mendapatkan ganjaran yang setimpal,” tegas Ariesta.
Sementara itu, Nanda, perwakilan PMII Cabang Kota Bekasi, menekankan bahwa pemerintah belum bertindak tegas terhadap PT. ABB yang telah banyak merugikan para pedagang. Ia menegaskan bahwa para pedagang harus mendapatkan hak mereka dan tidak akan membiarkan penipu lainnya mengambil alih proyek revitalisasi Pasar Kranji. Jika pemerintah daerah tidak bisa menyelesaikan masalah ini, pihaknya akan menempuh jalur ekstrim menuju pemerintah pusat.
Penjelasan Resmi dari Pihak Kejaksaan
Sampai saat berita ini ditayangkan, masih belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terkait kasus ini dan langkah-langkah yang akan diambil ke depannya.
(Redaksi)