Memuat berita terbaru...  

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.
Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif- Marhaban Ya Ramadhan 1447 H/ 2026 M."
Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Kejati Jabar Tahan AN Tersangka Korupsi Pasar Sindang Kasih Majalengka

https://mediarjn.com/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240320-WA0009.jpg

Bandung – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan penahanan terhadap tersangka ‘AN’ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate, and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Tersangka AN diduga telah menerima sejumlah uang tunai yang diberikan oleh H. Endang (PT PGA), untuk mengkondisikan PT PGA sebagai pemenang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi. S.H.,M.H., terhadap tersangka AN setelah pemeriksaan selama delapan jam, dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) kedepan di Rutan Kelas 1a Kebonwaru Kota Bandung sejak 19 Maret 2024 s/d 7 April 2024.

Syarif mengatakan bahwa seharusnya ada tiga orang tersangka yang sudah terjadwal hari ini (19 Maret 2024) akan tetapi dua tersangka dengan inisial INA dan M mengajukan reschedule pemeriksaan.

Kepada tersangka AN dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *