Kasus Ekspor Mineral PT PMM, Kejagung Serahkan 3 Tersangka ke Jaksa
“Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum.” Keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
Browsing tag
“Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum.” Keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” Keterangan resmi Kejaksaan Agung RI.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” Keterangan resmi Kejaksaan Agung RI.
Belum dicantumkan kutipan langsung dari pejabat Kejaksaan Agung. Pernyataan resmi sebaiknya dikutip sesuai naskah sumber atau dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” Keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, 23 Oktober 2026.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.”
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” Keterangan resmi Kejaksaan Agung.
“Dalam perkara ini, penyidik mengungkap dugaan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban DMO, penggunaan dokumen uji kadar nikel yang diduga tidak sesuai fakta, serta manipulasi dokumen RKAB.”
Kutipan ini merupakan rangkuman redaksional, bukan kutipan langsung pejabat.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” Sumber: Keterangan resmi Kejaksaan Agung RI.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.”