Dua saksi dari Pemkot Bekasi dan perusahaan daerah diperiksa JAM Pidsus Kejagung dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola migas. 3 Fakta Pemeriksaan Saksi Pemkot Bekasi dalam Kasus Migas.
Kejagung periksa saksi dari Pemerintah Kota Bekasi.
Saksi kedua berasal dari PT SP Kota Bekasi.
Pemeriksaan berkaitan dengan KSO PT Migas Kota Bekasi dan Pertamina EP.
Kejagung melalui penyidik JAM Pidsus memeriksa dua saksi berinisial K dari Pemerintah Kota Bekasi dan MAS dari PT SP Kota Bekasi, Rabu (28/10/2026). Pemeriksaan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP.
Apa yang Perlu Diketahui?
Penyidik JAM Pidsus Kejagung memeriksa dua saksi dari unsur Pemkot Bekasi dan perusahaan daerah dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi. Pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
Kejaksaan Agung melalui penyidik JAM Pidsus memeriksa dua saksi dari unsur Pemerintah Kota Bekasi dan perusahaan daerah dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi, Rabu (28/10/2026). (Sumber: Kejaksaan Agung RI).
Dua saksi berinisial K dan MAS menjalani pemeriksaan oleh penyidik JAM Pidsus terkait dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP.
Jakarta, Mediarjn.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari unsur Pemerintah Kota Bekasi dan perusahaan daerah, Rabu (28/10/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 202? .
Dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial K, dari Pemerintah Kota Bekasi, dan MAS, dari PT SP Kota Bekasi.
Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pemeriksaan kedua saksi bertujuan memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani tim penyidik.
Penyidikan Telusuri Tata Kelola Kerja Sama Migas
Pemeriksaan terhadap saksi dari unsur pemerintah daerah dan perusahaan daerah menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami perkara dugaan penyimpangan tata kelola perusahaan migas milik daerah tersebut.
Keterangan kedua saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengumpulkan informasi yang relevan dengan pengelolaan perusahaan serta pelaksanaan kerja sama operasi antara PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.
Namun, keterangan resmi Kejaksaan Agung belum merinci materi pemeriksaan yang diajukan kepada masing-masing saksi maupun hubungan spesifik keduanya dengan pelaksanaan kerja sama tersebut.
Karena itu, hasil pemeriksaan masih menjadi bagian dari proses pendalaman penyidikan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu.
Kejagung Kedepankan Profesionalitas Penyidikan
Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tim penyidik menjalankan proses penyidikan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Penyidik juga menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara.
Pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan keterangan dan memperkuat alat bukti sebelum penyidik mengambil langkah hukum selanjutnya.
Transparansi Tata Kelola Perusahaan Daerah Jadi Perhatian
Perkara dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP menjadi perhatian terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan daerah.
Publik memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana perusahaan daerah menjalankan kerja sama strategis, mengelola kewenangan, serta mempertanggungjawabkan kegiatan usahanya.
Perkembangan penyidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai konstruksi perkara, bentuk dugaan penyimpangan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
Redaksi Mediarjn.com akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini dengan mengedepankan verifikasi informasi, keberimbangan pemberitaan, dan penghormatan terhadap hak jawab pihak-pihak terkait.
(Red)