Kejagung Periksa Saksi Foster Oil dalam Kasus Tata Kelola Migas Bekasi

Kejaksaan Agung melalui penyidik JAM Pidsus memeriksa saksi berinisial HA dari Foster Oil & Energy Pte. Ltd. terkait perkara dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024. (Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.)

 

Kejagung memeriksa saksi dari Foster Oil & Energy Pte. Ltd. dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi. Berikut fakta pemeriksaan dan perkembangan yang disampaikan secara resmi. 4 Fakta Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Migas Bekasi.
  • Kejagung memeriksa saksi berinisial HA dari Foster Oil & Energy Pte. Ltd.
  • Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi.
  • Perkara mencakup kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
  • Penyidik melengkapi pembuktian dan pemberkasan perkara dengan menjunjung praduga tidak bersalah.
Kejagung memeriksa HA dari Foster Oil & Energy Pte. Ltd. pada 20 Oktober 2026 dalam penyidikan dugaan korupsi terkait tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024. Pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Apa yang Perlu Diketahui?
Tim penyidik JAM Pidsus Kejagung memeriksa saksi HA dari Foster Oil & Energy Pte. Ltd. terkait dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024. Kejagung menyatakan penyidikan berlangsung secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
✓
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Penyidik JAM Pidsus memeriksa saksi berinisial HA terkait dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam kerja sama dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.

Jakarta, Mediarjn.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi berinisial HA dari Foster Oil & Energy Pte. Ltd. dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan pemeriksaan tersebut pada Selasa (20/10/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidik memeriksa HA untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kerja sama bisnis migas antara PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP selama rentang waktu 2009 hingga 2024.

Penyidik Lengkapi Berkas Perkara

Menurut keterangan resmi Kejagung, pemanggilan HA bertujuan memperoleh keterangan yang diperlukan dalam penanganan perkara tersebut.

Namun, keterangan yang disampaikan Kejagung belum menguraikan secara terperinci materi pemeriksaan, posisi HA dalam kerja sama operasi tersebut, maupun aspek tata kelola yang sedang didalami penyidik.

Karena itu, pemeriksaan saksi ini belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan atau kesalahan pihak tertentu. Penetapan tanggung jawab hukum harus mengacu pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Kejagung Tegaskan Prinsip Kehati-hatian

Kejagung menyatakan penyidik menjalankan proses penyidikan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian selama menangani perkara.

Perkara ini berkaitan dengan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam KSO bersama PT Pertamina EP selama periode 2009–2024. Rentang waktu tersebut membuat penelusuran dokumen kerja sama, pelaksanaan kegiatan usaha, serta pertanggungjawaban pengelolaan menjadi aspek yang relevan dalam proses pembuktian, sepanjang memang menjadi bagian dari penyidikan.

Meski demikian, keterangan resmi yang tersedia belum menjelaskan nilai kerugian negara, bentuk dugaan penyimpangan, maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Transparansi Penanganan Perkara Tetap Penting

Penanganan dugaan korupsi di sektor migas menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola usaha, akuntabilitas pengelolaan sumber daya, dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama bisnis.

Dalam perkembangan perkara ini, publik perlu memperoleh informasi yang akurat mengenai kemajuan penyidikan tanpa mendahului pembuktian di pengadilan. Penjelasan mengenai konstruksi perkara, perkembangan status hukum para pihak, dan dasar perhitungan kerugian negara—apabila ada—dapat membantu masyarakat memahami substansi kasus secara utuh.


(Red)

Anang SupriatnaDugaan korupsiFoster Oil & EnergyJAM PIDSUSKejaksaan AgungMigas Bekasipenyidikan korupsi.PT Migas Kota BekasiPT Pertamina EP