Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik JAM Pidsus memeriksa empat saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung, Senin (12/10/2026). (Sumber: Keterangan resmi Kejaksaan Agung RI.)
Tim Jaksa Penyidik JAM Pidsus memeriksa empat saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Lampung. Penyidik menyatakan pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. 4 Saksi Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Kawasan Hutan.
-
Kejagung memeriksa empat saksi pada Senin, 12 Oktober 2026.
Perkara berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI.
Lokasi perkara berada di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung.
Saksi berasal dari Kementerian Kehutanan, pensiunan Dinas Kehutanan Kabupaten Way Kanan, dan PT PSMI.
Pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Kejagung memeriksa empat saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Lampung. Para saksi berasal dari unsur Kementerian Kehutanan, mantan aparatur kehutanan daerah, dan perusahaan.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejagung memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Lampung. Pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
JAM Pidsus memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung.
LAMPUNG, MEDIARJN.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa empat saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung, Senin (12/10/2026).
Keempat saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari unsur Kementerian Kehutanan, mantan aparatur Dinas Kehutanan Kabupaten Way Kanan, dan pihak perusahaan. Penyidik memeriksa mereka untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.
Berdasarkan keterangan yang tersedia, keempat saksi tersebut berinisial BS dari Kementerian Kehutanan; L, pensiunan Dinas Kehutanan Kabupaten Way Kanan periode 2006–2015; V dari PT PSMI; serta BR dari Kementerian Kehutanan.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami perkara dugaan penyimpangan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan bagi kegiatan perkebunan di wilayah Lampung.
Kejagung Periksa Saksi dari Pemerintah dan Perusahaan
Komposisi saksi yang berasal dari unsur pemerintah, mantan aparatur daerah, dan perusahaan menunjukkan bahwa penyidik meminta keterangan dari beberapa pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, keterangan yang tersedia belum menjelaskan materi pemeriksaan masing-masing saksi, bentuk dugaan penyimpangan, periode terjadinya perbuatan yang diselidiki, maupun potensi kerugian negara.
Karena itu, pemeriksaan terhadap keempat saksi tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa mereka terlibat atau melakukan tindak pidana. Penyidik tetap perlu menguji setiap keterangan dan bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidikan Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah
Kejaksaan menyatakan proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga menegaskan pentingnya menerapkan prinsip kehati-hatian serta menghormati asas praduga tidak bersalah.
Dalam perkara yang berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan, perkembangan penyidikan perlu dicermati berdasarkan bukti dan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
Kejelasan mengenai dasar pemanfaatan kawasan, status perizinan, kronologi kegiatan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab perlu merujuk pada hasil penyidikan dan dokumen resmi yang dapat diverifikasi.
(Red)