Kejagung Periksa 2 Saksi dari Foster Oil terkait Dugaan Korupsi Migas Bekasi

Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari Foster Oil & Energy dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi terkait KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024. (Sumber: Dok. Keterangan resmi Kejaksaan Agung RI.)

 

Pemeriksaan dua saksi menjadi bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola migas Kota Bekasi. Berikut tiga poin penting yang perlu diketahui. 3 Hal Penting dalam Pemeriksaan Saksi Kasus Migas Bekasi.
  • Kejagung memeriksa dua saksi dari Foster Oil & Energy.
  • Perkara berkaitan dengan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dan KSO PT Pertamina EP.
  • Penyidik masih menjalankan proses pembuktian dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Kejagung memeriksa HIS dan HR dari Foster Oil & Energy sebagai saksi dalam penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi terkait KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejagung memeriksa dua saksi dari Foster Oil & Energy terkait dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024. Pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Penyidikan tetap mengedepankan profesionalitas dan asas praduga tidak bersalah.
✓
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Penyidik JAM Pidsus memeriksa dua saksi terkait dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.

JAKARTA, MEDIARJN.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa dua saksi dari Foster Oil & Energy terkait perkara dugaan korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi. Perkara tersebut berkaitan dengan kerja sama operasi (KSO) bersama PT Pertamina EP selama periode 2009–2024.

Kejaksaan Agung melaksanakan pemeriksaan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Penyidik meminta keterangan kedua saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani.

Dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial HIS dan HR. Keduanya berasal dari Foster Oil & Energy.

Penyidikan Tata Kelola Migas Kota Bekasi

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan atas dugaan penyimpangan tata kelola perusahaan daerah yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi di Kota Bekasi.

Dalam keterangan resminya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara. Namun, keterangan yang tersedia belum merinci materi pemeriksaan terhadap HIS dan HR maupun peran masing-masing dalam kerja sama operasi tersebut.

Rentang perkara yang ditangani mencakup kerja sama operasi antara PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP pada 2009–2024. Meski demikian, informasi mengenai bentuk dugaan penyimpangan, nilai kerugian negara, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab belum dijelaskan dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini.

Kejagung Tekankan Profesionalitas Penyidikan

Kejaksaan Agung menyatakan penyidik menjalankan proses hukum secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian selama proses penyidikan berlangsung.

Pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan untuk mengumpulkan keterangan dan memperkuat pembuktian. Karena itu, pemeriksaan terhadap HIS dan HR tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana korupsi.

Perkembangan penanganan perkara ini masih perlu dicermati, terutama terkait konstruksi dugaan penyimpangan, hasil pemeriksaan saksi, serta langkah penyidik berikutnya.

MEDIA RJN.COM akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait, termasuk PT Migas Kota Bekasi, PT Pertamina EP, dan Foster Oil & Energy, apabila terdapat keterangan tambahan yang relevan.

Pemberitaan ini tetap menempatkan seluruh pihak dalam koridor asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


(Red)

Dugaan korupsiFoster Oil & EnergyJAM PIDSUSKejaksaan AgungMigas BekasipenyidikanPertamina EPPT Migas Kota Bekasi