Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel, Kerugian Negara Rp401 Miliar

Penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel. Kejagung menetapkan Direktur Utama PT CNI berinisial DS sebagai tersangka pada 15 Oktober 2026. (Sumber: Dok. keterangan perkara Kejaksaan Agung)

 

Empat poin penting perkara dugaan korupsi nikel PT CNI, mulai dari penetapan tersangka, kerugian negara, dugaan manipulasi dokumen, hingga proses penahanan. 4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Nikel PT CNI yang Disorot Kejagung.
  • Kejagung menetapkan DS sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola nikel.
  • Penyidik menyebut kerugian negara mencapai sekitar Rp401,65 miliar.
  • Kasus mencakup dugaan manipulasi dokumen ekspor dan RKAB.
  • Penyidik mengungkap pengembalian uang serta penahanan tersangka selama 20 hari.
Kejagung menetapkan dan menahan DS, Direktur Utama PT CNI, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel. Penyidik mengungkap dugaan pelanggaran kewajiban DMO, manipulasi dokumen ekspor dan RKAB, serta kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.
Apa yang Perlu Diketahui?
Dua personel UPTD PPP LLAJ Wilayah I Dishub Jawa Barat mengawasi angkutan tambang sumbu tiga di Simpang Badami, Karawang, pada pukul 05.30–08.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB. Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dapat diputar balik sesuai peraturan. Pengawasan ini berkaitan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 123/HUB.02.02/DISHUB tertanggal 17 September 2026.
✓
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Galery Foto: Kejagung menetapkan Direktur Utama PT CNI sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola nikel.


Kejagung menahan DS selama 20 hari dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020. Penyidik juga mengungkap pengembalian uang ratusan miliar rupiah serta dugaan manipulasi dokumen ekspor dan pemberian uang kepada sejumlah pihak.

JAKARTA, MEDIARJN.COM – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan DS, Direktur Utama PT CNI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Kejaksaan Agung menetapkan DS sebagai tersangka pada Kamis, 15 Oktober 2026. Penyidik kemudian menahannya selama 20 hari, terhitung sejak tanggal tersebut, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka itu merujuk pada Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan JAM Pidsus Nomor TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, penyidik mengungkap dugaan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), penggunaan dokumen uji kadar nikel yang diduga tidak sesuai fakta, manipulasi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak.

Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,65 miliar.

Penyidik Periksa 116 Saksi dan Tiga Ahli

Sebelum menetapkan DS sebagai tersangka, tim penyidik memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen beserta barang bukti lainnya setelah memperoleh penetapan dari pengadilan.

Penggeledahan berlangsung di sejumlah lokasi, termasuk Sulawesi Tenggara dan Daerah Khusus Jakarta. Keterangan awal perkara juga menyebutkan Provinsi Selatan, tetapi wilayah tersebut perlu dikonfirmasi kembali karena penyebutan lokasinya belum spesifik.

Penyidik turut menggunakan hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penanganan perkara tersebut.

Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dan Barang Bukti

Selain menetapkan tersangka, penyidik melaporkan sejumlah uang yang telah dikembalikan atau diamankan dalam proses penyidikan dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) JAM Pidsus.

Rinciannya meliputi:

    1. Pengembalian kerugian keuangan negara dari PT CNI: Rp401.653.737.469,69.
    2. Uang yang ditemukan saat penggeledahan kantor PT CNI: US$120.400 dan Rp6.219.700.000.
    3. Pengembalian uang yang diduga terkait suap dari pihak ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp194.500.000.
    4. Pengembalian uang yang diduga terkait suap dari pihak Sucofindo: Rp1.085.000.000.

Angka-angka tersebut merupakan rincian sumber yang disampaikan dalam keterangan perkara. Nilai pengembalian kerugian negara, uang hasil penggeledahan, dan pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan suap perlu dibedakan agar tidak terjadi penghitungan ganda.

Dugaan Ekspor Nikel Tanpa Memenuhi Kewajiban DMO

Penyidik menguraikan bahwa pada 2017–2019, PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban DMO.

Dalam proses pengujian kadar nikel, DS diduga meminta pihak Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan PT CNI sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan ekspor nikel.

Setelah dokumen uji kadar nikel terbit, DS disebut meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan rekomendasi izin ekspor.

Menurut uraian penyidik, MTP, yang menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM pada periode 2013–2017, bersama BS, yang saat itu menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, diduga memenuhi permintaan terkait penerbitan rekomendasi tersebut. Padahal, PT CNI disebut belum memiliki RKAB yang menjadi salah satu persyaratan penerbitan rekomendasi izin ekspor.

Dokumen RKAB Diduga Dimanipulasi

Penyidik selanjutnya menduga DS meminta MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, serta NR, Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan WIUP Mineral Logam dan Batubara pada dinas yang sama, agar tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.

Menurut penyidik, proses tersebut menyebabkan dokumen persetujuan RKAB yang diduga telah dimanipulasi terbit secara tidak sah. Dokumen itu kemudian diduga digunakan PT CNI untuk memenuhi persyaratan persetujuan ekspor.

Penyidik juga menduga DS memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara sebagai imbalan atas pemenuhan permintaan dalam pengurusan dokumen-dokumen tersebut.

Dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini perlu ditempatkan sesuai status hukum masing-masing. Penetapan DS sebagai tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak lain yang disebut dalam uraian penyidikan.

DS Terancam Sejumlah Pasal

Kejagung menyebut DS dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan korupsi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Uraian pasal dalam keterangan awal mencakup Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, dengan alternatif ketentuan lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pemberian suap. Namun, susunan pasal, dasar hukum, serta penerapan ketentuan primair dan subsidair perlu dicocokkan kembali dengan dokumen resmi penetapan tersangka.

Penahanan DS selama 20 hari merupakan bagian dari proses penyidikan. Perkara ini selanjutnya akan bergantung pada pembuktian dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Transparansi Penanganan Perkara Perlu Dikawal

Besarnya nilai kerugian negara yang disebut penyidik, dugaan manipulasi dokumen ekspor, serta aliran uang kepada sejumlah pihak menjadikan perkara ini penting untuk dikawal secara terbuka.

Publik perlu memperoleh penjelasan yang jelas mengenai mekanisme penghitungan kerugian negara, status setiap uang yang dikembalikan atau disita, serta tindak lanjut penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kejaksaan Agung juga perlu menyampaikan perkembangan perkara secara berkala agar penanganannya berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum.

Hingga informasi dalam bahan pemberitaan ini disusun, naskah sumber belum memuat tanggapan langsung dari DS maupun PT CNI atas dugaan yang disampaikan penyidik. Ruang hak jawab tetap terbuka untuk memberikan kesempatan kepada pihak terkait menyampaikan klarifikasi.

Mediarjn.com menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak menghapus asas praduga tak bersalah.


(Red)

DMOEkspor NikelESDMJAM PIDSUSKejaksaan AgungKerugian Negarakorupsi nikelPT CNIRKABSucofindo