BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru Mediarjn.com...
Memuat tanggal dan waktu...
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Avatar Redaksi
Persidangan perkara dugaan korupsi terkait ekspor CPO dan produk turunannya dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Sumber: Kejaksaan RI.)

 

Empat saksi mengurai proses penyusunan Peta Hilirisasi, pengujian produk, kewenangan HS Code, dan komunikasi terkait klasifikasi CPO serta turunannya. 4 Poin Penting dari Kesaksian dalam Sidang Perkara Ekspor CPO.
  • JPU menghadirkan empat saksi dalam sidang perkara ekspor CPO.
  • Saksi menjelaskan kewenangan penentuan HS Code.
  • Persidangan mengurai proses penyusunan Peta Hilirisasi CPO.
  • Laboratorium Bea Cukai disebut melakukan pengujian produk.
  • GAPKI ikut terlibat dalam pembahasan Peta Hilirisasi.
  • Persidangan masih berlanjut sesuai agenda Majelis Hakim.
JPU menghadirkan empat saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022–2024. Para saksi menguraikan proses penyusunan Peta Hilirisasi, pengujian produk, kewenangan HS Code, serta komunikasi dan pembahasan terkait klasifikasi produk sawit.
Apa yang Perlu Diketahui?
Empat saksi mengurai Peta Hilirisasi dan HS Code dalam sidang perkara ekspor CPO. Persidangan masih berlanjut dan keterangan saksi menjadi bagian dari proses pembuktian JPU.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Galery Foto: Sidang perkara dugaan korupsi ekspor CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat


Persidangan menguji proses penyusunan Peta Hilirisasi, kewenangan penentuan HS Code, hingga komunikasi terkait perubahan klasifikasi produk sawit.

Jakarta, Mediarjn.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).

JPU memeriksa keempat saksi untuk mengurai proses penyusunan dan penggunaan Peta Hilirisasi CPO, mekanisme penentuan Harmonized System Code (HS Code), serta kaitannya dengan kegiatan ekspor dan pengenaan Bea Keluar maupun pungutan terkait.

Empat saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan yakni Widdiyanti Dwi Maynarni, S.H., M.H.; Wayitno; Ahmad Faid Syihabhddin, S.M.; dan Manumpak Manurung.

Keempatnya memberikan keterangan dalam perkara yang melibatkan delapan terdakwa, masing-masing Felix, Van Ricardo, Randy Tjahyadi Maliwarna, Erwin, Robin, Tony, Edy Susanto, dan Yusrin Husin.

Saksi Bahas Regulasi Perdagangan dan HS Code

Saksi Widdiyanti Dwi Maynarni menerangkan bahwa Permendag Nomor 54 Tahun 2015 telah dicabut melalui Permendag Nomor 17 Tahun 2019 sehingga ketentuan dalam regulasi tersebut tidak lagi berlaku.

Ia juga menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki kewenangan dalam pencantuman HS Code.

Menurut keterangan saksi, ekspor CPO meningkat pada 2022. Pemerintah kemudian menerbitkan kebijakan pembatasan ekspor melalui Permendag Nomor 22 Tahun 2022 yang mensyaratkan Persetujuan Ekspor (PE).

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang diuji dalam persidangan untuk melihat bagaimana regulasi perdagangan dan klasifikasi produk berjalan dalam periode perkara.

Laboratorium Bea Cukai Uji Produk

Saksi Wayitno menjelaskan bahwa pengujian laboratorium terhadap produk CPO dan turunannya dilakukan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC).

Menurutnya, pengujian tersebut berkaitan dengan proses menentukan klasifikasi produk. Ia juga menyebut kewenangan penentuan HS Code berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Wayitno turut menerangkan bahwa dalam rapat pada 18 Juni 2021, penyusunan Peta Hilirisasi masih mengacu pada Lampiran Permendag Nomor 54 Tahun 2015.

Dalam rapat tersebut, menurut keterangannya, sejumlah istilah produk seperti POME dan HAPOR belum tercantum dalam regulasi yang menjadi acuan.

Peta Hilirisasi Dibahas Lintas Instansi

Saksi Ahmad Faid Syihabhddin memberikan keterangan mengenai rangkaian pembahasan dan penyusunan Peta Hilirisasi CPO serta produk turunannya sejak 2021.

Dalam rapat 18 Juni 2021, para pihak antara lain membahas kebutuhan parameter dan batasan yang terukur untuk mengidentifikasi serta mengklasifikasikan produk CPO dan turunannya.

Menurut saksi, parameter tersebut diperlukan untuk meminimalkan perbedaan klasifikasi yang dapat memengaruhi penetapan tarif Bea Keluar.

Pembahasan kemudian berlanjut melalui korespondensi dan rapat yang melibatkan unsur Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Balai Laboratorium Bea dan Cukai, serta sejumlah asosiasi dan pemangku kepentingan industri kelapa sawit.

Dalam rangkaian pembahasan itu, para pihak mengusulkan penyusunan spesifikasi produk CPO dan turunannya, penyederhanaan spesifikasi dalam Peta Hilirisasi, serta pengujian laboratorium terhadap produk terkait.

Ketua Bidang Perdagangan GAPKI Ikut Bersaksi

Sementara itu, Manumpak Manurung, selaku Ketua Bidang Perdagangan dan Promosi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), menerangkan keterlibatannya dalam pembahasan Peta Hilirisasi komoditas sawit dan produk turunannya.

Manumpak mengaku pernah menerima undangan pembahasan Peta Hilirisasi dan meneruskan bahan pembahasan tersebut kepada anggota asosiasi.

Ia juga menerangkan pernah berkomunikasi dengan pihak terkait mengenai perubahan klasifikasi HS Code dari 1511 menjadi 1522.

Dalam persidangan, Manumpak turut menjelaskan adanya komunikasi dari Lila Harsyah Bakhtiar terkait proses penyusunan Peta Hilirisasi.

Komunikasi tersebut, menurut keterangannya, antara lain memuat permintaan “apresiasi” yang kemudian ia teruskan kepada grup asosiasi. Namun, Manumpak menyatakan tidak mengetahui pihak yang melakukan transfer kepada pihak tersebut.

Peta Hilirisasi dan Produk Sawit Jadi Perhatian

Manumpak juga membenarkan adanya komunikasi yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Peta Hilirisasi direncanakan menjadi referensi dalam menentukan klasifikasi HS Code barang ekspor.

Pembahasan tersebut mencakup sejumlah produk seperti fatty matter, POME, PAO, dan sludge yang klasifikasinya dapat berkaitan dengan pengenaan levy dan Bea Keluar.

Keterangan para saksi memperlihatkan bahwa proses penyusunan Peta Hilirisasi melibatkan sejumlah instansi pemerintah, laboratorium kepabeanan, asosiasi, dan pemangku kepentingan industri.

Pada saat yang sama, persidangan menguji bagaimana Peta Hilirisasi digunakan dalam konteks klasifikasi produk ekspor dan bagaimana kewenangan HS Code berjalan dalam sistem kepabeanan.

JPU Masih Dalami Rangkaian Pembuktian

Keempat saksi tersebut memberikan keterangan sebagai bagian dari pembuktian JPU terhadap delapan terdakwa.

Persidangan menguji sejumlah aspek, mulai dari regulasi perdagangan, penyusunan Peta Hilirisasi, pengujian laboratorium, kewenangan penentuan HS Code, komunikasi antarpihak, hingga kaitannya dengan kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya.

Karena proses pemeriksaan perkara masih berlangsung, keterangan para saksi merupakan bagian dari materi pembuktian yang akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh Majelis Hakim.

Persidangan berikutnya akan berlangsung sesuai agenda yang ditetapkan Majelis Hakim.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDIARJN.COM

SUARAKAN BRAND, PERLUAS JANGKAUAN.

Publikasikan informasi, kegiatan, produk, dan layanan Anda melalui ekosistem pemberitaan MEDIARJN.

KERJA SAMA MEDIA
KERJA SAMA MEDIA
Hubungi Kami