BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru Mediarjn.com...
Memuat tanggal dan waktu...
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Avatar Redaksi
Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dalam penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024. (Sumber: Kejaksaan Agung RI.)

 

Kejagung memeriksa empat saksi dalam penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi pada KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024. 4 Saksi Diperiksa Kejagung dalam Perkara PT Migas Kota Bekasi.
  • Kejagung memeriksa empat saksi pada 21 September 2026.
  • Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi.
  • Perkara terkait KSO PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
  • Tiga saksi berasal dari jajaran Direksi PT Migas Kota Bekasi.
  • Satu saksi berasal dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
  • Penyidik menggunakan pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Kejagung memeriksa empat saksi dari PT Migas Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi dalam penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejagung memeriksa empat saksi terkait dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam KSO dengan Pertamina EP periode 2009–2024. Penyidik mendalami keterangan para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Penyidik mendalami tata kelola kerja sama PT Migas Kota Bekasi dengan Pertamina EP periode 2009–2024.

Jakarta, Mediarjn.com — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.

Pemeriksaan Berlangsung 21 September 2026

Penyidik melakukan pemeriksaan tersebut pada Senin, 21 September 2026. Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Informasi mengenai empat saksi yang diperiksa juga dikonfirmasi dalam pemberitaan pada hari yang sama.

Tiga Saksi Berasal dari PT Migas Bekasi

Empat saksi yang memenuhi panggilan penyidik terdiri dari tiga orang dari jajaran Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dan satu orang dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Ini Identitas Empat Saksi

Mereka masing-masing berinisial HB dan S, yang tercatat sebagai Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda), TUE dari Pemerintah Kota Bekasi, serta AW yang juga menjabat sebagai Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).

Penyidik Dalami Keterangan Para Saksi

Penyidik mendalami keterangan keempat saksi sebagai bagian dari proses pembuktian perkara. Keterangan mereka juga menjadi bahan penyidik untuk melengkapi berkas perkara yang tengah berjalan.

KSO PT Migas dan Pertamina EP Jadi Pokok Perkara

Perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam pelaksanaan KSO bersama PT Pertamina EP selama rentang waktu 2009–2024. Perkara itu sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Bekasi sebelum penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikannya.

Penyidikan Terus Berjalan

Selain pemeriksaan saksi, Kejaksaan Agung sebelumnya juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk beberapa kantor di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan kantor PT Migas Kota Bekasi.

Kejagung Tegaskan Prinsip Kehati-hatian

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidik menjalankan proses penyidikan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Status Empat Orang Masih Sebagai Saksi

Dengan demikian, status empat orang tersebut dalam pemeriksaan ini adalah sebagai saksi. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa orang yang diperiksa telah terbukti melakukan tindak pidana.

Kejaksaan Agung selanjutnya akan menentukan perkembangan perkara berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDIARJN.COM

SUARAKAN BRAND, PERLUAS JANGKAUAN.

Publikasikan informasi, kegiatan, produk, dan layanan Anda melalui ekosistem pemberitaan MEDIARJN.

KERJA SAMA MEDIA
KERJA SAMA MEDIA
Hubungi Kami