BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru Mediarjn.com...
Memuat tanggal dan waktu...
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com

Kejagung Periksa Satu Saksi Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan di Lampung

Avatar Redaksi
Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V, Lampung. (Sumber: Kejaksaan Agung RI.)

 

Kejagung memeriksa APBN dari Balai BPKH XX Lampung dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V. Kejagung Periksa Saksi Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan Lampung.
  • Kejagung memeriksa satu saksi pada Senin, 21 September 2026.
  • Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan.
  • PT PSMI disebut sebagai pihak yang menggunakan dan memanfaatkan kawasan tersebut.
  • Lokasi perkara berada pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
  • Saksi berinisial APBN berasal dari Balai BPKH XX Lampung.
  • Penyidik mendalami keterangan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
  • Kejagung menegaskan proses penyidikan tetap mengedepankan praduga tidak bersalah.
Kejagung memeriksa satu saksi dari Balai BPKH XX Lampung dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V, Lampung.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejagung memeriksa satu saksi dari Balai BPKH XX Lampung terkait dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V. Pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Penyidik mendalami penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V, Lampung.

Jakarta, Mediarjn.com — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.

Pemeriksaan Berlangsung Senin, 21 September 2026

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut pada Senin, 21 September 2026. Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan itu menjadi bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah berjalan.

Saksi Berasal dari Balai BPKH XX Lampung

Saksi yang memenuhi panggilan penyidik berinisial APBN. Ia tercatat berasal dari Balai BPKH XX Lampung dan berkaitan dengan periode 2013 hingga 2016.

Penyidik Dalami Keterangan Saksi

Penyidik mendalami keterangan APBN untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Pemeriksaan terhadap saksi menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh informasi yang relevan dengan perkara, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan.

Kawasan Hutan di Lampung Jadi Objek Penyidikan

Perkara yang tengah disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.

Namun, berdasarkan keterangan resmi yang tersedia, Kejaksaan Agung dalam pemeriksaan kali ini belum membeberkan secara rinci bentuk dugaan penyimpangan, luas kawasan yang menjadi objek perkara, nilai kerugian negara, maupun konstruksi perkara secara keseluruhan.

Kejagung Kedepankan Prinsip Kehati-hatian

Kejaksaan Agung menyatakan penyidik menjalankan proses penyidikan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Status Saksi Belum Menunjukkan Kesalahan

APBN dalam kegiatan tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa yang bersangkutan melakukan atau terlibat dalam tindak pidana.

Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Mediarjn Buka Ruang Klarifikasi

Mediarjn.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Informasi tambahan yang disampaikan secara resmi akan menjadi bagian dari pembaruan pemberitaan.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDIARJN.COM

SUARAKAN BRAND, PERLUAS JANGKAUAN.

Publikasikan informasi, kegiatan, produk, dan layanan Anda melalui ekosistem pemberitaan MEDIARJN.

KERJA SAMA MEDIA
KERJA SAMA MEDIA
Hubungi Kami