“Prof Dr Sutan Nasomal saat memberikan pernyataan mengenai audit total Ormas dan LSM di Jakarta.”
Jakarta, – Mediarjn.com – Fenomena pergeseran fungsi Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari peran kontrol sosial menjadi pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa kini memasuki tahap yang dinilai sangat mengkhawatirkan. Kondisi ini memicu desakan kuat kepada Pemerintah Pusat agar segera melakukan Audit Menyeluruh (Audit Total) dan penertiban secara nasional.
Desakan tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum tata negara sekaligus Presiden Partai Oposisi Merdeka, yang menilai bahwa praktik menyimpang ini telah merusak fungsi dasar Ormas/LSM sebagaimana diatur undang-undang.
Ormas/LSM Dinilai Menyimpang dari Fungsi Awal sebagai Kontrol Sosial
Menurut Prof. Sutan Nasomal, banyak Ormas dan LSM yang kini bergerak sebagai kontraktor proyek, sehingga menjauh dari tujuan utama pendiriannya.
“Selama ini Ormas dan LSM sangat perlu pengawasan melekat. Harus ada badan khusus yang membina dan mengawasi secara ketat,” ujarnya saat diwawancarai di Jakarta, 3 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa penyimpangan ini bertentangan dengan Akta Notaris, ketentuan Kemenkumham, dan amanat UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, di mana fungsi utama lembaga tersebut adalah penyalur aspirasi, pemberdayaan masyarakat, serta kontrol sosial—bukan pelaksana proyek.
Fenomena Nasional: 90% Ormas/LSM Disebut Terlibat Pengadaan Proyek
Temuan lapangan dari berbagai daerah menunjukkan bahwa sekitar 90% Ormas dan LSM kini terlibat aktif sebagai pelaksana proyek barang dan jasa, baik proyek pemerintah (APBD/APBN) maupun proyek swasta.
Perubahan fungsi ini dinilai mengaburkan batas antara lembaga kontrol sosial dan pelaku usaha. Keterlibatan sebagai kontraktor dianggap menimbulkan konflik kepentingan serta risiko penyalahgunaan kewenangan.
Pelanggaran Regulasi: Fungsi Melampaui Mandat Undang-Undang
Pakar menilai pergeseran fungsi tersebut berpotensi melanggar sejumlah payung hukum nasional, di antaranya:
1. Pelanggaran Fungsi Kontrol Sosial
UU No. 17 Tahun 2013 Pasal 5 menetapkan bahwa Ormas tidak boleh melampaui fungsi sebagai aspirator dan pengawas sosial. Keterlibatan dalam proyek menghilangkan independensi mereka.
2. Melakukan Tugas Pemerintah secara Ilegal
Pasal 29 UU Ormas melarang Ormas melakukan tugas yang menjadi wewenang pemerintah. Peran sebagai kontraktor proyek jelas masuk dalam kategori ini.
3. Potensi Pelanggaran UU Jasa Konstruksi
Banyak Ormas/LSM tidak memiliki badan hukum perusahaan, kualifikasi teknis, maupun sertifikasi sebagaimana disyaratkan dalam sektor konstruksi.
Risiko Tipikor: Penyimpangan Proyek dan Kerugian Negara
Prof. Sutan mengingatkan bahwa kualitas proyek yang dikerjakan oleh Ormas/LSM kerap tidak sesuai spesifikasi teknis atau Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hal ini dapat masuk ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 2 dan 3, terutama jika terjadi penyimpangan spesifikasi, mark up, atau perbuatan memperkaya diri yang merugikan negara.
Selain itu, aturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang tertuang dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 menjadi prinsip dasar yang wajib dipatuhi, seperti efisien, efektif, transparan, bersaing, dan akuntabel.
Desakan kepada Presiden Prabowo: Audit Total dan Pembredelan Lembaga Bermasalah
Menanggapi kondisi ini, Prof. Sutan Nasomal secara tegas meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan audit nasional terhadap seluruh Ormas dan LSM yang mengelola proyek.
“Saya meminta Presiden Prabowo Subianto perintahkan kementerian terkait untuk menyidik Ormas dan LSM yang bermasalah-bredel bila perlu,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa audit ini harus berpedoman pada UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, meliputi:
- Verifikasi penggunaan anggaran APBN/APBD.
- Pemeriksaan kepatuhan terhadap aturan pengadaan.
- Penindakan hukum atas penyimpangan proyek.
- Pengembalian fungsi Ormas/LSM pada AD/ART mereka sebagai pilar kontrol sosial, advokasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Penegakan Hukum dan Risiko Radikalisasi Fungsi Lembaga
Prof. Sutan memperingatkan bahwa jika fenomena ini tidak segera dihentikan, akan terjadi radikalisasi fungsi lembaga nirlaba menjadi lembaga bisnis yang tidak tersentuh regulasi, sehingga berpotensi memperlemah kualitas kebijakan publik dan memperburuk tata kelola pemerintahan.
Sebagai penutup, Prof. Sutan-yang juga dikenal sebagai Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, dan Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus Jakarta—menegaskan bahwa langkah tegas pemerintah adalah kunci menjaga integritas sistem demokrasi dan akuntabilitas anggaran negara.
(Redaksi)

