Kejati Jabar menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, sebagai langkah mencegah kebocoran dana desa dan meningkatkan kesadaran hukum aparatur desa.
Bandung, – Mediarjn.com – Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Aula Kantor Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, pada Selasa (12/11/2025).
Penyuluhan Hukum Cegah Korupsi Dana Desa

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Camat Cimenyan, para Kepala Desa, perangkat desa, karang taruna, serta masyarakat sekitar.
Program ini merupakan bagian dari langkah preventif Kejati Jabar untuk mencegah tindak pidana korupsi dana desa melalui pendekatan edukatif bertajuk “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”.
Edukasi Hukum untuk Wujudkan Tata Kelola Desa yang Bersih
Melalui kegiatan ini, Kejati Jabar berupaya memperkuat pemahaman aparatur desa terhadap aspek hukum dalam pengelolaan dana publik.
Penerangan hukum ini juga menjadi bentuk respons Kejati Jabar atas kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan, khususnya dalam pelaksanaan fungsi penyuluhan hukum sebagai bagian dari tugas utama kejaksaan di bidang pencegahan korupsi.
Partisipasi Aktif dan Antusiasme Peserta

Dalam forum tersebut, peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan seputar tata kelola keuangan desa dan potensi pelanggaran hukum.
Antusiasme ini mencerminkan kesadaran hukum yang semakin meningkat di tingkat masyarakat desa.
Harapannya, para peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan hukum yang diperoleh dan menularkannya kepada warga lain agar tercipta budaya hukum yang kuat dan pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan anggaran.
Apresiasi dari Aparatur Desa dan Dorongan untuk Keberlanjutan
Para kepala desa yang hadir memberikan apresiasi atas inisiatif Kejati Jabar dalam menyelenggarakan kegiatan ini.
Mereka berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, karena penyuluhan semacam ini membantu aparatur desa lebih memahami aturan hukum terkait pengelolaan dana desa dan menghindarkan mereka dari masalah hukum di kemudian hari.
Kejati Jabar Tegaskan Komitmen dalam Pencegahan Korupsi
Melalui kegiatan ini, Kejati Jabar kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan pendekatan edukatif dan humanis, sekaligus memperkuat integritas pemerintahan desa di Jawa Barat.
“Kami hadir bukan hanya untuk menindak, tetapi juga untuk mencegah. Edukasi hukum seperti ini penting agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan transparan,” ujar Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., Kasi Penkum Kejati Jabar.

