Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Pemkot Bekasi Jelaskan Informasi Pembangunan Rumah Dinas Wakil Wali Kota Bekasi

Rabu, 5 November 2025


KOTA BEKASI, – Mediarjn.com Menanggapi pemberitaan di media mengenai pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi yang disebut berdiri di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Villa Meutia Kirana, Pemerintah Kota Bekasi memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota tidak melanggar ketentuan pemanfaatan lahan PSU, karena lahan yang digunakan merupakan bagian dari sarana, bukan prasarana umum (seperti jalan/drainase) maupun Ruang Terbuka Hijau, taman, polder, atau tampungan air.

Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto mengungkapkan bahwa Lahan tersebut merupakan lahan PSU milik Pemerintah Kota Bekasi yang telah diserahkan oleh pengembang Perumahan Villa Meutia Kirana kepada Pemerintah Kota Bekasi pada tahun 2009 dan tertuang dalam Berita Serah Terima (BAST) tanggal 30 Desember 2009.

Sejak saat itu, lahan tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Bekasi dan tercatat dalam neraca daerah. Oleh karena itu, tidak diperlukan izin penggunaan lahan dari Pemerintah Kota kepada pihak lain, karena pembangunan tersebut dilakukan langsung oleh Pemerintah Kota diatas tanah milik Pemerintah Kota sendiri.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bekasi, Widayat Subroto mengatakan Pemerintah Kota Bekasi telah mengikuti ketentuan peraturan perundangan terkait perizinan bangunan gedung, dengan melengkapi seluruh dokumen perizinan teknis seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pemenuhan dokumen teknis saat ini sedang berjalan melalui koordinasi antarperangkat daerah terkait.

Selanjutnya, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arif Maulana menuturkan bahwa Pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi juga dilakukan dengan pertimbangan tata ruang dan kepentingan pelayanan publik, karena rumah dinas tersebut merupakan bagian dari sarana pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam konteks tata ruang, rumah dinas termasuk dalam kategori sarana penunjang kegiatan pemerintahan, sehingga pemanfaatan lahan PSU dengan peruntukan ‘sarana’ dapat digunakan untuk keperluan tersebut.

Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan pembangunan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berorientasi pada kepentingan pelayanan publik dan kemaslahatan masyarakat Kota Bekasi


Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *