BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru Mediarjn.com...
Memuat tanggal dan waktu...
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Avatar Redaksi
Tim Kejari Seram Bagian Timur bersama tim Kejati Maluku melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan penyimpangan anggaran revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026, Kamis (15/10/2026).
(Sumber: Dok Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dan Kejaksaan Tinggi Maluku.)

 

Lima poin penting penggeledahan oleh Kejari Seram Bagian Timur dan Kejati Maluku dalam penyidikan dugaan penyimpangan dana revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026. 5 Fakta Penggeledahan Kasus Dugaan Potongan Dana Revitalisasi Pendidikan di SBT.
  • Kejari Seram Bagian Timur menggeledah kantor dinas pendidikan dan SMP Negeri 4.
  • Tim kejaksaan turut menggeledah lokasi di Kota Ambon.
  • Nilai dugaan pemerasan, pungli, dan/atau gratifikasi diperkirakan lebih dari Rp1 miliar.
  • Penyidik mendalami dugaan pengumpulan uang dari sejumlah kepala sekolah.
  • Kejaksaan menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kejari Seram Bagian Timur bersama Kejati Maluku menggeledah sejumlah lokasi pada 15 Oktober 2026 untuk mendalami dugaan pemotongan anggaran bantuan revitalisasi satuan pendidikan. Nilai dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi diperkirakan lebih dari Rp1 miliar dan masih memerlukan pendalaman penyidik.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejari Seram Bagian Timur dan Kejati Maluku menggeledah kantor dinas pendidikan, ruang Sekretariat Revit di SMP Negeri 4 SBT, lokasi lain di Seram Bagian Timur, serta satu tempat di Kota Ambon. Penggeledahan berkaitan dengan dugaan pemotongan dana revitalisasi pendidikan 2026. Kejaksaan memperkirakan nilai dugaan pemerasan, pungli, dan/atau gratifikasi lebih dari Rp1 miliar. Penyidik masih mendalami bukti dan keterangan saksi.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Galery Foto: Penggeledahan Kejari Seram Bagian Timur terkait dugaan pemotongan dana revitalisasi pendidikan 2026.


Kejari Seram Bagian Timur bersama Kejati Maluku menggeledah sejumlah lokasi di Maluku dan Ambon pada 15 Oktober 2026. Nilai dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam perkara revitalisasi satuan pendidikan 2026 diperkirakan lebih dari Rp1 miliar.

Seram Bagian Timur, Mediarjn.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggeledah sejumlah lokasi pada Kamis, 15 Oktober 2026, untuk mendalami dugaan pemotongan anggaran bantuan revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026.

Penggeledahan tersebut menyasar kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur, ruang Sekretariat Revit di SMP Negeri 4 Seram Bagian Timur, serta lokasi lain yang diduga berkaitan dengan pengumpulan uang dari sejumlah kepala sekolah.

Dalam keterangan resminya, kejaksaan menyebut nilai dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Nilai itu masih berpotensi berubah seiring pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, dan penghitungan lebih lanjut oleh penyidik.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut, sekaligus mengantisipasi potensi perusakan atau penghilangan barang bukti.

Tiga Lokasi di Seram Bagian Timur Jadi Sasaran

Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Seram Bagian Timur, yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Eko Vitiyandono, bekerja sama dengan tim intelijen di bawah koordinasi Kepala Seksi Intelijen Chandra Saputra.

Kepala Kejari Seram Bagian Timur Ilham Wahdini memimpin langsung kegiatan penggeledahan tersebut.

Berdasarkan keterangan kejaksaan, tiga lokasi yang menjadi sasaran kegiatan itu meliputi:

    1. Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.
    2. Ruang Sekretariat Revit di SMP Negeri 4 Seram Bagian Timur, Jalan Ampera, Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.
    3. Lokasi lain yang diduga berkaitan dengan pengumpulan uang, termasuk tempat yang diduga digunakan untuk menghimpun uang dari sejumlah kepala sekolah.

Penggeledahan di lokasi-lokasi tersebut bertujuan mendukung proses penyidikan atas dugaan permintaan atau pemotongan anggaran bantuan revitalisasi yang diterima satuan pendidikan penerima program.

Tim Kejati Maluku Bergerak hingga Ambon

Pada hari yang sama, tim Kejari Seram Bagian Timur bekerja sama dengan tim Pidsus Kejati Maluku juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di salah satu lokasi di Kota Ambon.

Tim Kejati Maluku tersebut dipimpin Azer Jongker Orno, Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku.

Namun, keterangan yang tersedia belum merinci identitas lokasi di Ambon, jenis barang bukti yang disita, maupun keterkaitan spesifik setiap barang bukti dengan dugaan penyimpangan anggaran revitalisasi.

Informasi tersebut penting untuk menjelaskan perkembangan penyidikan secara utuh tanpa mendahului kesimpulan hukum terhadap pihak-pihak yang diperiksa.

Dugaan Penyimpangan Anggaran Diperkirakan Lebih dari Rp1 Miliar

Kejaksaan memperkirakan nilai dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Penyidik masih perlu mendalami asal-usul uang, mekanisme dugaan pemotongan, pihak yang meminta atau menerima uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Nilai tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kerugian negara yang telah ditetapkan karena keterangan awal menyebutnya sebagai perkiraan nilai dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi.

Pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen anggaran, serta pencocokan aliran uang menjadi bagian penting untuk menguji dugaan tersebut.

Kejaksaan juga perlu menjelaskan perkembangan penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh agar masyarakat dapat membedakan antara dugaan awal, temuan penyidik, dan fakta hukum yang nantinya terbukti melalui proses peradilan.

Pengawasan Dana Revitalisasi Pendidikan Perlu Diperkuat

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya mengawal pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 agar bantuan pemerintah benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Apabila dugaan pemotongan dana terbukti, praktik tersebut berpotensi mengurangi manfaat anggaran yang seharusnya mendukung perbaikan sarana dan prasarana pendidikan.

Karena itu, pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan bantuan perlu berjalan seiring dengan proses penegakan hukum. Transparansi mengenai besaran bantuan, penerima program, mekanisme pencairan, dan realisasi pekerjaan juga penting untuk memastikan program berjalan tepat sasaran.

Kejari Seram Bagian Timur menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kejari Seram Bagian Timur turut mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penyidikan ataupun memengaruhi saksi dalam memberikan keterangan.

Kejaksaan Janjikan Informasi Perkembangan Perkara

Kejaksaan menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara melalui keterangan resmi dengan tetap memperhatikan kepentingan penegakan hukum dan hak-hak para pihak.

Publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil penyitaan, jumlah satuan pendidikan yang diduga terdampak, alur penyaluran dana, serta pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.

Keterbukaan informasi tersebut penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada penggeledahan, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan dan perlindungan terhadap dana pendidikan.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDIARJN.COM

SUARAKAN BRAND, PERLUAS JANGKAUAN.

Publikasikan informasi, kegiatan, produk, dan layanan Anda melalui ekosistem pemberitaan MEDIARJN.

KERJA SAMA MEDIA
KERJA SAMA MEDIA
Hubungi Kami