Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    
Pakar Hukum Tata negara. Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SE., SH., MH.

Jakarta, – Mediarjn.com – Penarikan kartu pers (KTA) wartawan di lingkungan Istana Negara pada 29 September 2025 menuai sorotan luas dari pimpinan organisasi media nasional, pakar hukum tata negara, hingga kalangan internasional.

Langkah tersebut dinilai berpotensi mengabaikan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan memunculkan pertanyaan apakah Istana sedang melakukan perubahan tata tertib internal khusus bagi wartawan.

Pakar Hukum Tata Negara Angkat Bicara

Pakar hukum tata negara, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SE., SH., MH., menilai penarikan KTA wartawan di Istana merupakan sinyal lemahnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers. Menurutnya, hak dan fungsi insan pers tidak boleh dipangkas secara sepihak oleh lembaga negara.

“Seakan-akan Istana tidak menghormati dan mematuhi UU Pers. Padahal, pers memiliki peran konstitusional dalam menjaga demokrasi,” tegas Prof. Sutan.

Apresiasi untuk Dewan Pers

Dalam pernyataannya, Prof. Sutan juga menyampaikan apresiasi kepada Prof. Dr. Komarudin Hidayat, Ketua Dewan Pers, yang dinilai berhasil melakukan langkah cepat sehingga penarikan KTA tidak berlarut-larut.

Ucapan terima kasih disampaikan para pimpinan media nasional atas gebrakan Dewan Pers dalam menjaga marwah pers nasional.

“Kerja keras Prof. Komarudin Hidayat membuktikan kepemimpinan yang responsif terhadap persoalan kebebasan pers. Namun tantangan ke depan masih sangat besar,” ujar Prof. Sutan.

Tantangan Kebebasan Pers

Prof. Sutan menekankan masih banyak persoalan serius yang perlu ditangani, mulai dari kasus kriminalisasi wartawan hingga tindakan intimidasi yang kerap terjadi di lapangan. Ia merinci sejumlah masalah yang harus menjadi perhatian Dewan Pers dan pemerintah, di antaranya:

  • Wartawan yang dipenjara atau diintimidasi karena liputan investigatif.
  • Kasus pembunuhan dan pembakaran rumah wartawan.
  • Wartawan diusir atau dikeroyok saat meliput peristiwa publik.
  • Oknum pejabat yang menghina, melecehkan, atau menghalangi tugas pers.
  • Lembaga swasta maupun rumah sakit yang merendahkan peran wartawan.
  • Aksi kekerasan terhadap jurnalis baik di ruang publik maupun di kediaman pribadi.

Sosok Pejuang Kebebasan Pers

Sebagai penutup, Prof. Sutan menegaskan bahwa Prof. Komarudin Hidayat telah menunjukkan karakter kepemimpinan yang istimewa dalam membela hak-hak insan pers. Menurutnya, komitmen tersebut harus terus dijaga agar tidak ada lagi praktik represif yang mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Prof. Komarudin adalah tokoh pejuang pers dengan perhatian luar biasa terhadap kebebasan media. Semoga perjuangan ini menjadi titik balik bagi perlindungan jurnalis di tanah air,” tandas Prof. Sutan.


Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SE., SH., MH.


Rd Ahma Syarif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *